Provokator Calo SIM Jadi Tersangka, Terbukti Menghasut Orang untuk Menghalangi Pelayanan di Satpas Singosari

Dec 19, 2023 - 19:40
Provokator Calo SIM Jadi Tersangka, Terbukti Menghasut Orang untuk Menghalangi Pelayanan di Satpas Singosari
Arifin mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Polres Malang

NUSADAILY.COM – MALANG - Usai menjalani proses pemeriksaan, Arifin terduga Calo SIM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ini adalah provokator atau otak dalam aksi menghalangi pelayanan di Kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang, pada Senin (18/12/23) kemarin.

 

Pria berusia 65 tahun itupun, langsung dijebloskan ke dalam penjara. Selasa (19/12/23) kasusnya dirilis Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro didampingi Kasatreskrim AKP Gandha Syah dan Kasatlantas AKP Adis Dani Garta.

 

Dijelaskan Wisnu, tersangka Arifin telah merencanakan aksinya pada Sabtu (16/12/23). Arifin diketahui melakukan penghasutan terhadap 9 orang saudara dan tetangganya untuk mau ikut melakukan aksi di Satpas Singosari.

 

"Adapun cara yang dilakukan oleh Arifin adalah dengan cara menghalangi akses pelayanan publik di kantor Satpas Singosari. Arifin merencanakan dan menyiapkan peralatan untuk menjalankan aksinya yakni hendak melakukan unjuk rasa dan penutupan Kantor Pelayanan Satpas Singosari. Yang bersangkutan menyiapkan sound system, genset, mobil pikap, banner dan satu bendel kertas yang berisi tentang protes atau aduan terkait tata cara penerbitan SIM melalui tes uji teori dan praktik," ungkap Kompol Wisnu.

 

Diketahui, dalam menjalankan aksinya itu, Arifin memarkirkan 4 unit mobil, masing-masing 2 mobil di pintu Satpas Singosari bagian Utara, dan mobil lainnya di sebelah Selatan. Atas perbuatan menutup pintu kantor pelayanan Satpas Singosari tersebut, sempat menyebabkan terhambatnya akses pelayanan masyarakat.

 

"Yang bersangkutan ini telah melakukan aksi serupa pada sekira bulan Juni dan Desember 2022," jelasnya.

 

Lebih jauh, Wisnu menambahkan, aksi Arifin itu dilakukan karena dirinya ingin menjadi calo di Satpas Singosari. Padahal, selama ini Satpas Singosari sudah steril dari aksi percaloan.

 

"Yang bersangkutan ini berusaha mendapatkan keuntungan dengan cara melibatkan diri dalam pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi masyarakat, karena dengan yang bersangkutan ini dalam membantu masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi, ia akan mendapatkan keuntungan. Padahal selama ini, Satpas Polres Malang sudah bersih dari calo," paparnya.(ap/wan)