Polresta Sidoarjo Ringkus 2 Pengedar Narkoba, Bandarnya Masih Buron

Polresta Sidoarjo terus berupaya mengungkap jaringan bandar narkoba menyusul tertangkapnya MR (35) dan SA (31). Dua orang ini bertindak sebagai pengedar yang ditangkap di kamar kosnya di Dusun Wonosari, Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Sedangkan bandarnya masih buron.

May 30, 2023 - 14:03
Polresta Sidoarjo Ringkus 2 Pengedar Narkoba, Bandarnya Masih Buron
Polresta Sidoarjo menggelandang MR dan SA yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

NUSADAILY.COM-SIDOARJO - Polresta Sidoarjo terus berupaya mengungkap jaringan bandar narkoba menyusul tertangkapnya MR (35) dan SA (31). Dua orang ini bertindak sebagai pengedar yang ditangkap di kamar kosnya di Dusun Wonosari, Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan bandarnya masih buron.

Menurut Kapolresta Sidoarjo  Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Rudy Prabowo, pihak masih terus mengembangkan kasus narkoba itu. Dari hasil penyidikan lanjutkan, pihaknya telah mengantongi satu nama lagi, berinisial GD yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu. “Dari keterangan MR dan SA, bahwa sabu yang diedarkan itu berasal dari GD. Kini kami terus memburunya,” kata Kompol Rudy Prabowo, pada Senin (29/5) sore tadi.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya berusaha bisa mengungkap secara tuntas. Bahkan yang diburu tidak hanya GD, juga diharapkan dalam pengembangan penyelidikan bisa mengarah ke jaringan pengedar narkoba lainnya. “Tentunya kita berharap bisa secepatnya menangkap DG,” kata Kompol Rudy seraya menambahkan bahwa GD telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).                     

Penanganan kasus narkoba ini berawal ketika pihaknya menangkap MR dan SA, saat asyik ‘nyabu’ di tempat kostnya, pada Kamis lalu. Berikut barang bukti berupa 66 poket narkoba jenis sabu dengan berat 29,39 gr telah diamankan. Polisi juga mengamankan dua bungkus kertas berisi ganja berat kotor total 79 gram, dan sebuah pipet kaca isi sabu sisa pakai berat 1,74 gram.

Dalam penyidikan kasus ini pijaknya juga mengamankan sebuah ponsel genggam milik tersangka. Ponsel ini yang dipakai sebagai saranba transaksi kedua tersangka kepada pembeli maupun dengan pemasoknya, di antaranya GD tersebut.

Dari hasil lidik, MR mengaku sabu dan ganja adalah titipan dari GD untuk dijual. Sudak 12 kali mereka memperdagangkan sabu dan ganja yang merupakan tutipan GD tersebut. “Saya kenal GD saat pertama kali membeli sabu. Saat itu saya patungan dengan SA membeli sabu ke GD sebesar 500 ribu rupiah,” kata MR. “Berawal kenalan itu, selanjutnya GD titip sabu dan ganja untuk dijualkan,” tambahnya.

MR maupun SA mengaku, menjual narkoba titipan GD tidak dibaayar atau menerima komisi dari hasil penjualan tersebut. “Saya hanya membantu menjual saja. Saya tidak mendapat bagian dari hasil penjualan. Cuma setelah menjual, saya diberi gratisan sabu. Atau kalau membeli dapat potongan,” ujar SA. (bta)