Mabes Polri Bongkar Tujuh Kasus Peredaran Narkoba Priode April-Mei 2023

Direktorat Tindak Pidana Narkoba ( Dirtipinarkoba) Bareskrim Polri hari ini merilis pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.Pada kesempatan tersebut Polri berhasil mengamankan 17 orang tersangka dan 75 kg narkoba jenis sabu , 13.007 butir ekstasi dan 1.911 ketamin.

May 30, 2023 - 13:55
Mabes Polri Bongkar Tujuh Kasus Peredaran Narkoba Priode April-Mei 2023

NUSADAILY .COM -JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipinarkoba) Bareskrim Polri hari ini merilis pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.Pada kesempatan tersebut Polri berhasil mengamankan 17 orang tersangka dan 75 kg narkoba jenis sabu , 13.007 butir ekstasi dan 1.911 ketamin.

Barang bukti tersebut merupakan hasil. Pengungkapan 7 kasus yang telah dilakukan Polri bersama Bea Cukai. Hal tersebut diungkap Kepala Biro Penerangan masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Ahmad Ramadan saat melakukan Konferensi persnya di.Mabes Polri. 

"Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu, didepan sudah terlihat barang bukti dan dibelakang sudah ada para tersangka," kata Ramadan dihadapan wartawan Senin (29/5/2023). 

Di tempat yang sama wakil  Direktur  Tindak Pidana Narkoba Bareskrim. Polri Kombes Pol. Jayadi menjelaskan ketujuh kasus narkoba yang berhasil  dibongkar ini adalah kejahatan di periode bulan April dan Mei 2023.

"Modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu yang dilarutkan dalam gorden- gorden, kain gorden, ternyata di dalamnya itu ada larutan yang mengandung narkotika jenis sabu," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat dalam peredaran Narkotika tersebut dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sir)