Polresta Jambi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika

Satresnarkoba Polresta Jambi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja asal Medan, Sumatera Utara. Dalam hal ini, polisi mengamankan barang bukti 25 kg ganja dan menangkap 3 pelaku.

Feb 16, 2023 - 01:46
Polresta Jambi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja asal Medan, Sumatera Utara. Dalam hal ini, polisi mengamankan barang bukti 25 kg ganja dan menangkap 3 pelaku.

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan, ketiganya ditangkap di tempat berbeda pada 13 Februari 2023.

Tiga pelaku tersebut adalah AAP (21), warga Ekajaya, Paal Merah, Kota Jambi, MF (21), warga Budiman, Jambi Timur, Kota Jambi, dan LA (18), warga Lingkar Selatan, Paalmerah, Kota Jambi.

Kasus ini terungkap saat anggota Opsnal Tim I, Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang di Lorong Swadaya, Talangbakung, Paal Merah, Kota Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Petugas kemudian mendatangi tempat tersebut. Seorang pelaku berinisial AAP yang gerak-geriknya dicurigai petugas langsung ditangkap.

Saat penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti 1 paket kecil ganja di kantong jaket AAP.

Selain itu, saat menggeledah rumah pelaku, petugas kembali menemukan barang bukti lagi.

"Di sini kita temukan barang bukti berupa 6 paket kecil dan 3 paket sedang narkotika jenis ganja di dalam kotak sepatu di dalam rumah tersebut," ucapnya, Rabu (15/2/2023).

Kapolres menyebut, pelaku mendapatkan barang tersebut di Medan, Sumatera Utara.

"Saat menjemputnya pelaku AAP ini bersama LA atas perintah R (belum tertangkap). Terlapor juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja tersebut kepada MF," tutur Eko.

Dari pengembangan, petugas menangkap MF di rumah kontrakannya di Tangkit Lama, Sungaigelam, Kabupaten Musrojambi, Jambi.

"Dari tangan pelaku ini, tim mendapatkan barang bukti berupa 23 paket besar dan 1 paket sedang narkotika jenis ganja. Kita temukan dalam rumah bagian dapur di rumah tersebut yang diakui terlapor didapat dari AAP," ujarnya.

Polisi lalu menangkap LA di Talangbakung, Paal Merah Kota Jambi.

"Saat diinterogasi, LA mengakui benar ada menjemput narkotika jenis ganja bersama AAP," ucap Eko.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menambahkan, total berat ganja yang disita mencapai 25 kg.

"Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur Niko.

(roi)