Polres Malang Bongkar Jaringan PMI Ilegal Internasional, Dua Warga Dampit Tersangka

Jun 16, 2023 - 01:48
Polres Malang Bongkar Jaringan PMI Ilegal Internasional, Dua Warga Dampit  Tersangka
NUSADAILY.COM - MALANG-Selain mengungkap TPPO dengan mempekerjakan korban sebagai PSK, Satreskrim Polres Malang juga membongkar jaringan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal internasional. Dua warga Kabupaten Malang ditangkap dan dijadikan tersangka. 
Yakni, Imam Nawawi (48), warga Desa Pojok, Kecamatan Dampit. Dan, Ainol Rozak (39), warga Kelurahan/Kecamatan Dampit. 
"Selain mengamankan dua tersangka, dalam perkara TPPO PMI ilegal ini, kami juga mengamankan empat korban. Hasil pemeriksaan mereka berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT)," ucap Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyu Riski Saputro, saat rilis Kamis (15/6/23). 
Wisnu menyebut, para korban ini sudah berusia dewasa. Mereka ini akan diberangkatkan ke Timur Tengah secara ilegal. 
"Sebelum diberangkatkan, kami terlebih dahulu berhasil mengamankannya. Kami amankan tersangka dan korban di wilayah Kecamatan Dampit," ujarnya. 
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan, TPPO PMI ilegal ini kemungkinan melibatkan jaringan internasional. Pihaknya akan terus mendalami kasusnya dan memberantas TPPO di wilayah Kabupaten Malang. 
"Setiap PMI ilegal pastinya melibatkan jaringan internasional. Ini yang akan terus kami dalami. Dan diketahui, sebelum diberangkatkan ke Timur Tengah para korban terlebih dahulu ditampung," jelas Wahyu Riski Saputro. 
Modus TPPO PMI ilegal sendiri, kedua tersangka mencari, merekrut dan menampung para korban. Kemudian mengirimkan korban secara ilegal ke Timur Tengah, dengan tujuan meraup keuntungan. 
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO sub pasal 81 Jo pasal 69 dan pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 5 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia.(ap/wan)