Lima Mucikari Tawarkan Tujuh Anak di Bawah Umur Lewat MiChat dan Warkop

Jun 16, 2023 - 00:40
Lima Mucikari Tawarkan Tujuh Anak di Bawah Umur Lewat MiChat dan Warkop
Lima mucikari yang tawarkan anak anak jadi PSK kini ditahan di Mapolres Malang
NUSADAILY.COM - MALANG-Kurun waktu dua bulan, Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap lima perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari lima laporan polisi tersebut, polisi meringkus tujuh tersangka. 
Dua tersangka adalah kasus TPPO dengan mempekerjakan korban sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Sedangkan lima tersangka lain kasus TPPO yang mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK). 
Lima tersangka mucikari yang ditangkap, dua diantaranya adalah perempuan. Yakni, Muslimah (52), warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dan Sherly (19), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. 
"Dua tersangka ini adalah pemilik warung kopi (Warkop). Mereka menyediakan jasa di PSK di warungnya untuk melayani pelanggan," ujar Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyu Riski Saputro, saat rilis Kamis (15/6/23). 
Sedangkan tiga tersangka lain adalah Alfian Teguh (25) dan Harnadi (21), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Serta, Rizal Akbar (18), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. 
Ketiga tersangka ini, menawarkan jasa PSK melalui aplikasi online MiChat. "Jumlah korban dari TPPO sebagai PSK ini ada delapan orang. Tujuh korban tercatat masih berusia di bawah umur. Rata-rata masih di bawah usia 15 tahun. Sedangkan satu korban sudah usia dewasa," terangnya. 
Modus yang dilakukan, untuk kedua tersangka Muslimah dan Sherly menawarkan korban kepada pelanggan sebagai PSK. Sekali kencan biayanya sebesar Rp 300 ribu - Rp 500 ribu. 
Sedangkan tiga tersangka lain, yakni Alfian, Harnadi serta Rizal menawarkan korban lewat aplikasi online. Tarifnya sebesar Rp 300 ribu untuk sekali kencan. 
"Setiap kali mendapat pelanggan, tersangka mendapat komisi sebesar Rp 50 ribu," tuturnya. 
Kelima tersangka ini ditahan di Mapolres Malang. Muslimah, Sherly, Alfian Teguh, dan Harnadi dijerat pasal 83 juncto pasal 76 F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. 
Sementara tersangka Rizal Akbar dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 dan pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(ap/wan)