Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-Kupu

Polisi mengungkap pembunuh ES (49) wanita bertato kupu-kupu yang ditemukan di Sungai Cisadane, Kota Tangerang, merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal Srilanka berinisial SRH. Sebelum ditemukan meninggal dunia, ES telah dilaporkan hilang sejak 8 Desember 2022.

Dec 30, 2022 - 22:16
Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-Kupu
Polisi tangkap pembunuh wanita di Tangerang. (Foto: Isty Maulidya)

NUSADAILY.COM - TANGERANG - Polisi mengungkap pembunuh ES (49) wanita bertato kupu-kupu yang ditemukan di Sungai Cisadane, Kota Tangerang, merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal Srilanka berinisial SRH. Sebelum ditemukan meninggal dunia, ES telah dilaporkan hilang sejak 8 Desember 2022.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa antara korban dan tersangka sudah saling mengenal. Sebelum menghilang korban bertemu dengan pelaku dengan mengendarai sebuah mobil. Mobil tersebut telah dijual oleh pelaku.

"Sebelum dilaporkan hilang, korban meninggalkan rumahnya di Rempoa Indah, menuju rumah korban yang disewakan kepada pelaku," jelas Zain pada Jumat (30/12/2022).

Zain melanjutkan bahwa pelaku memang berniat untuk membunuh korban untuk menguasai harta korban. Bahkan pelaku sudah merencanakan aksinya itu sejak lama.

Polisi menemukan beragam kata kunci mengenai pembunuhan dalam perangkat handphone milik pelaku.

"Pelaku lebih dulu mencari di internet bagaimana cara membunuh. Kita temukan kata kunci pencarian seperti, ‘bagaimana cara menjerat orang sampai mati’, lalu ‘bagaimana melenyapkan mayat’ khususnya berapa lama tubuh manusia bisa bertahan di dalam air," lanjutnya.

Usai membunuh korban, pelaku pun membungkus jasad korban menggunakan sprei dan langsung dibawa menggunakan mobil. Setelahnya, jasad korban dibuang ke Sungai Cisauk, Kabupaten Tangerang. Pelaku kemudian pergi menuju WTC Tangsel untuk memarkirkan mobil milik korban.

"Mobil korban dibawa oleh pelaku dan diparkir di WTC Tangsel, kemudian dia pergi ke kontrakannya menggunakan ojek untuk ganti baju dan kembali lagi ke WTC Tangsel untuk mengambil mobil itu," lanjutnya.

Mobil korban dibawa pelaku ke Solo untuk dijual kepada dua pelaku lainnya yaitu AM dan MK. Usai melakukan transaksi, pelaku pun kembali ke kontrakannya kawasan Tangsel, hingga akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, aksi pembunuham itu dilakukan dengan motif pencurian.

"Pelaku ingin menguasai mobil dan jam Rolex korban, itu motif utama dia," ujarnya.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dengan nomor polisi B 1012 DFQ, uang tunai total Rp35 juta hasil penjualan barang-barang milik korban, serta alat-alat yang digunakan untuk membunuh korban.

Kini, para pelaku pun diamankan di sel Mapolres Metro Tangerang Kota, dengan pasal yang disangkakan yakni, Pasal 340 KUHP, 338 KUHP,  365 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman seumur hidup.

(roi)