Polisi Tangkap Komplotan Maling di Tangerang Usai Curi Mesin Molen dan Steger di Sebuah Gudang

Sejumlah barang proyek miliknya hilang dibawa para pelaku, pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut pada esok harinya ke Polsek Jatiuwung,

Apr 12, 2023 - 20:33
Polisi Tangkap Komplotan Maling di Tangerang Usai Curi Mesin Molen dan Steger di Sebuah Gudang
Ilustrasi borgol

NUSADAILY.COM – TANGERANG - Komplotan maling di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang diamankan polisi usai mencuri mesin molen (pengaduk semen) dan scaffolding (steger) di sebuah gudang.

"Peristiwa pencurian 2 mesin molen, 18 set scaffolding atau steger, dan 70 set U-head scaffolding tersebut terjadi pada Senin, 3 April 2023, sekira jam 23.24 WIB," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/4/2023).

Ketiga pelaku berinisial WI alias Baped (46), SR (32), dan SH (19) masuk ke dalam gudang melalui pintu gerbang dengan membawa satu unit truk untuk mengangkut barang curiannya tersebut. Aksi tersebut terekam CCTV di lokasi.

BACA JUGA : Wanita Paruh Baya di Bandar Lampung Jadi Pelaku Pencurian...

Korban pun selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Ditaksir kerugian korban mencapai Rp 25 juta.

"Mengetahui sejumlah barang proyek miliknya hilang dibawa para pelaku, pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut pada esok harinya ke Polsek Jatiuwung," ujarnya, dilansir dari detik.com

Polisi pun kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan para pelaku. Kepada polisi, mereka mengaku hendak menjual mesin molen tersebut.

"Dari hasil penyelidikan diketahui barang-barang curian tersebut dibawa ke rumah pelaku SR di wilayah Belendung, Kecamatan Benda Kota, untuk ditimbang dan mau dijual," imbuhnya.

Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ros)