Polisi "Kecolongan", Mobil Angkut Rokok Ilegal Diamankan Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat

Personel Litpamfik Detasemen Polisi Militer (Denpom) l/1 Pematangsiantar Sertu CPM L Tamba bersama personel Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat Serma Sahrial Nasution dan Praka Firman Silalahi mengamankan Mobil Daihatsu Grand Max BK 8308 TU bermuatan rokok ilegal.

Dec 22, 2023 - 07:00
Polisi "Kecolongan", Mobil Angkut Rokok Ilegal Diamankan Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat

NUSADAILY.COM -  LABUHANBATU  - Personel Litpamfik Detasemen Polisi Militer (Denpom) l/1 Pematangsiantar Sertu CPM L Tamba bersama personel Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat Serma Sahrial Nasution dan Praka Firman Silalahi mengamankan Mobil Daihatsu Grand Max BK 8308 TU bermuatan rokok ilegal.

 

Mobil Daihatsu jenis Grand Max berwarna hitam bermuatan rokok bermerk Omni dan Have sebanyak 23 kotak diamankan dari Jalan Lintas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu - Sumatera Utara pada Selasa, (19/12/2023) sekira pukul 03.30 WIB.

 

Komandan Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat, Lettu CPM Sugeng Riyadi, kepada wartawan membenarkan pihaknya telah mengamankan satu unit mobil Pickup membawa 23 kotak besar rokok diduga ilegal. Rabu (20/12/2023),

 

"Begitu mendapat informasi dari masyarakat, kita berhasil mengamankan satu unit mobil Pick Up Daihatsu berisi 23 kotak besar rokok merk Omni dan Have"ujarnya.

 

Dijelaskannya lagi, dari keterangan supir B.Sinaga, diketahui muatan dari Medan dan rencananya akan dibawa ke Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir - Riau.

 

Barang bukti berupa satu unit mobil pickup Grand Max warna hitam dengan nomor plat BK 8308 TU, 1 lembar STNK dan 1 lembar KTP asli atas nama Bisno sinaga .

 

Sedangkan barang bukti rokok ilegal yang disita, sebanyak 23 kotak besar bermerek Omni dan Have rokok Jawa tanpa cukai. "Hari ini juga barang bukti dan sopir dengan inisial BS warga Panipahan akan kita serahkan ke Bea Cukai Tanjung Balai " ujar Komandan Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat, Lettu CPM Sugeng Riyadi.

 

Kepada wartawan, B Sinaga mengakui bahwa dirinya diupah Rp1.600.000 untuk mengangkut 23 kotak rokok dari Medan ke Panipahan. Sampai saat ini, B Sinaga mengaku belum bisa menghubungi orang yang memintanya mengantar muatan tersebut ke Panipahan.

 

Terpisah, Sekretaris Persatuan Aktivis Wartawan Pantai Timur ( PAWAPATI) Abdul Hasyim, Kamis (21/12/2023) diminta tanggapannya mengatakan, peredaran rokok ilegal merk luffman, Omni dan Have sudah cukup lama beredar di wilayah Labuhanbatu.

 

"Info masuknya rokok ilegal ke wilayah Panipahan yang melintasi wilayah Labuhanbatu sudah cukup lama kami dengar. Tetapi belum pernah kami dengar kena tangkap aparat penegak hukum dari kepolisian,"sebut Hasyim.

 

Menurut Hasyim, penangkapan rokok ilegal yang dilakukan oleh TNI dari kesatuan Polisi Militer (PM) sudah selayaknya diapresiasi.

 

Sebab, lanjutnya, penangkapan yang dilakukan oleh personil Denpom I/1 dan Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat menjadi warning bagi aparat kepolisian agar tidak kecolongan lagi.

 

"Ya saya menilai aparat kepolisian kecolongan, sebab informasi masuknya rokok ilegal ke Panipahan itu sudah lama beredar. Di Labuhanbatu saja juga banyak beredar, tapi langgeng - langgeng aja tuh,"bebernya..

 

Hasyim menyebutkan, Panipahan yang berbatas dengan wilayah hukum Polsek Panai Tengah, merupakan pintu gerbang masuknya barang ilegal dari negeri Jiran, Malaysia. Baik itu kosmetik, ballpres dan Narkoba.

 

"Panipahan dan wilayah pantai Labuhanbatu merupakan akses yang sering digunakan untuk masuknya barang ilegal. Selain barang ilegal, penyelundupan TKAI (Tenaga Kena Asing Ilegal) juga dari jalur pantai Labuhanbatu,"terangnya. (jok).