Polisi Dalami Peran Keterlibatan Perempuan Berinisial A di Kasus Penganiayaan David

Sebelumnya pihak kepolisian menyampaikan, Mario Dandy Satrio bergerak mencari David setelah dilapori oleh perempuan A yang disebut-sebut juga mantan pacar David.

Feb 25, 2023 - 01:00
Polisi Dalami Peran Keterlibatan Perempuan Berinisial A di Kasus Penganiayaan David
Mario Dandy Satrio

NUSADAILY.COM – JAKARTA -  A (15) seorang perempuan yang dianggap sebagai pemicu anak pegawai pajak, Mario Dandy Satrio (20) dalam penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora alias David (17). Polisi saat ini masih mendalami peran dan keterlibatan A dalam kasus tersebut.

"Masih didalami, masih dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pendalaman," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi di RS Mayapada, Jakarta, Jumat (24/2/2023) dini hari.

Saat ditanya kemungkinan A menjadi tersangka di kasus ini, Ade Ary tak ingin berspekulasi. Penyidik, kata dia, masih mendalami fakta-fakta soal kejadian tersebut.

"Dalam penyidikan kami tidak boleh berandai-andai, faktanya akan kumpulkan dan kami dalami," katanya, dilansir dari detik.com

BACA JUGA : David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Belum Sadarkan...

Sebagai informasi, sebelumnya pihak kepolisian menyampaikan, Mario Dandy Satrio bergerak mencari David setelah dilapori oleh perempuan A yang disebut-sebut juga mantan pacar David. Perempuan ini mengadukan soal 'perbuatan tidak baik' David ke A, kepada Mario.

Ditanya soal apa bentuk 'perbuatan tidak baik' David ini, Ade Ary belum memberikan jawaban secara jelas.

"Masih kami lakukan pendalaman," katanya.

Satu Tersangka Baru

Polisi menetapkan satu tersangka baru kasus anak pejabat pajak, Mario Dandy Satio (20), dalam penganiayaan Cristalino David Ozora (17) alias David, anak pengurus pusat GP Ansor, Jonathan. Pria berinisial S alias SLRPL (19) ini berperan sebagai provokator hingga merekam video penganiayaan brutal Mario Dandy Satrio.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL (19) menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/2/2023). (ros)