Brigjen Hendra Kurniawan Kena Semprot Sambo Saat Ceritakan Perbedaan Keterangan CCTV

Hendra lantas menceritakan tentang isi rekaman CCTV yang dilihat Arif yaitu mengenai beda keterangan Sambo dengan isi rekaman CCTV yang menunjukkan Yosua masih hidup.

Nov 26, 2022 - 17:01

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rachman Arifin kena semprot Ferdy Sambo saat menceritakan perbedaan keterangan soal pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan isi rekaman CCTV. Sambo sampai memarahi para anak buahnya.

Hal itu muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan untuk Brigjen Hendra Kurniawan. Dia didakwa bersama-sama dengan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Namun mereka diadili dalam persidangan terpisah pada hari ini.

BACA JUGA : Puluhan Polisi Amankan Jalannya Sidang Obstruction of Justice Brigjen Hendra dkk

Jaksa mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 Juli 2022 di mana Arif diajak Hendra menemui Sambo. Hendra lantas menceritakan tentang isi rekaman CCTV yang dilihat Arif yaitu mengenai beda keterangan Sambo dengan isi rekaman CCTV yang menunjukkan Yosua masih hidup. Hendra menjelaskan ke Sambo sampai 2 kali yang kemudian ditambahkan dengan cerita Arif tetapi Sambo sudah mulai emosional.

"Mendengar nada bicara Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin, 'Masa kamu tidak percaya sama saya'," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Sambo lalu bertanya siapa saja yang sudah melihat isi rekaman itu. Arif mengatakan bila dirinya bersama Chuck, Baiquni, dan Ridwan Soplangit yang melihatnya.

BACA JUGA : Terbiasa Hedon, Seali Syah Berusaha Ngerem Usai Dinikahi Brigjen Hendra Kurniawan

Singkatnya Sambo mengancam para anak buahnya itu untuk tidak membocorkan hal ini. Dia meminta agar isi rekaman CCTV dimusnahkan. Hal itu lantas dilaksanakan oleh para terdakwa dalam perkara ini.

Hendra pun didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Berikut pasal yang didakwakan:

Primair

Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidair

Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan ata

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Atau

Primair

Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidair

Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat(1)ke1KUHP. (ros)