Pemuda di Bangkalan Perkosa Tetangga yang Masih di Bawah Umur

Pemuda di Bangkalan, Madura ditangkap polisi setelah memperkosa gadis di bawah umur tetangganya sendiri. Tersangka ternyata juga pelaku kasus pencurian handphone di sebuah musholla setempat.

Dec 20, 2022 - 23:25
Pemuda di Bangkalan Perkosa Tetangga yang Masih di Bawah Umur
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - BANGKALAN - Pemuda di Bangkalan, Madura ditangkap polisi setelah memperkosa gadis di bawah umur tetangganya sendiri. Tersangka ternyata juga pelaku kasus pencurian handphone di sebuah musholla setempat.

Tersangka berinisial MS, warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan ini tak berkutik saat ditangkap polisi di sebuah warung desa setempat.

BACA JUGA : Bejat! Seorang Pria di Sidoarjo Tega Perkosa Anak Tirinya di Samping Istri yang Tertidur

MS merupakan pelaku pemerkosaan terhadap SR, gadis berusia 16 tahun yang masih tetangga satu desanya.

Aksi bejat pelaku dilakukan saat pagi hari. Pelaku masuk lewat jendela dan menemukan korban SR sedang tertidur sendirian karena keluarganya yang lain sedang pergi ke pasar.

Korban sempat terbangun dan mengenali pelaku. Namun, ia tak berdaya setelah diancam pelaku akan dibunuh jika berani teriak.

Siang harinya, polisi berhasil menangkap pelaku setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut berdasarkan keterangan korban.

BACA JUGA : Pemuda Tega Lecehkan Kekasih Karena Cemburu

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, tersangka MS juga seorang DPO pihak kepolisian karena kasus pencurian handphone di mushola setempat.

Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(roi)