Polda Metro Jaya Tunda Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Karena Saksi Berhalangan Hadir

Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan Tersangka MDS dkk, sementara kami pending

Mar 9, 2023 - 18:51
Polda Metro Jaya Tunda Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Karena Saksi Berhalangan Hadir
Mario Dandy / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polda Metro Jaya tunda gelar rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) karena adanya saksi yang berhalangan hadir.

"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan Tersangka MDS dkk, sementara kami pending," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

"Selanjutnya, untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," tuturnya.

Sementara itu, secara terpisah Kabid Humas Polda Metro Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan seluruh pihak diperlukan hadir dalam rekonstruksi. Ia menyebut rekonstruksi akan kembali dijadwalkan pada Jumat (10/3).

BACA JUGA : Polisi Menunda Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy...

"Diundur mengingat kelengkapan semua pihak berhadir. (diundur) pagi Jumat," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko, dilansir dari detik.com 

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya merencanakan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David hari ini. Rekonstruksi bakal digelar di tempat kejadian perkara di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Total sebanyak 23 adegan akan diperagakan oleh para pelaku. Sebagai informasi, polisi telah menetapkan dua tersangka di kasus ini, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas (19), serta perempuan AG (15) yang merupakan pelaku anak.

Bukti-bukti Niat Jahat Mario Dandy

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.

"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu, ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan satu kali pukulan ke arah kepala. Ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.

"Ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea, niat jahat, dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang, masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tambahnya. (ros)