PDIP Tepis Pemilu Coblos Parpol di Sidang MK

Dalam sidang itu, PDI Perjuangan menepis proporsional tertutup mengakibatkan masyarakat seperti membeli kucing dalam karung. Sebab, dalam era sosial media, caleg bisa ditelisik rekam jejaknya. Dan nama caleg tetap diumumkan ke publik

Jan 26, 2023 - 22:21
PDIP Tepis Pemilu Coblos Parpol di Sidang MK
PDIP Tepis Pemilu Coblos Parpol di Sidang MK

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan pemilu sistem proporsional terbuka. Dalam gugatan itu, PDI Perjuangan menyampaikan dukungan pemohon agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup.
Dalam sidang itu, PDI Perjuangan menepis proporsional tertutup mengakibatkan masyarakat seperti membeli kucing dalam karung. Sebab, dalam era sosial media, caleg bisa ditelisik rekam jejaknya. Dan nama caleg tetap diumumkan ke publik.

BACA JUGA : 13 Serikat Buruh ke MK untuk Gugat Perppu Ciptaker Hari...

"Kekhawatiran yang demikian sangat tidak beralasan karena dalam sistem proporsional tertutup, memang mencobolos gambar parpol tapi tetap terpampang nama caleg yang bisa dibaca siapa calonnya," kata anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan dalam sidang MK yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (26/1/2023).

Hal itu disampaikan dalam sidang yang diajukan oleh:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

"Apa iya parpol mau ugal-ugalan menempatkan orang? Pastinya tidak karena akan berimplikasi langsung pada elektoral partai itu sendiri," ungkap Arteria.

Selain itu, Arteria menilai sistem proporsional terbuka sebagaimana sudah diterapkan Indonesia di Era Reformasi tidak cocok untuk pemilih yang berwawasan minim.

"Sejak penerapan sistem proporsional terbuka, ternyata dalam praktiknya timbul berbagai dinamika yang tidak diharapkan," kata Arteria yang menyampaikan langsung di sidang.

"Sebagai contoh, fraksi PDI-P menyampaikan berbagai temuan, diperlukan waktu dan tenaga SDM yang lebih untuk melakukan rangkaian proses administrasi, pencetakan surat suara masing-masing daerah, kesulitan pemilih khususnya bagi pemilih yang tidak cukup memadai pengetahuan politiknya," lanjut Arteria.

Sebagaimana diketahui, para pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

BACA JUGA : PPHN, Fokus pada Kemajuan dan Kesejahteraan Rakyat

"Menyatakan frase 'proporsional' Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," urai pemohon.

Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.

"Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat," bebernya.

Polemik ini semakin ramai saat 8 Parpol di Senayan membuat pernyataan bersama menolak sistem proporsional tertutup.(ris)