Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru Terkait Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Dengan adanya surat perintah penyidikan terbaru ini, pihak kepolisian akan melakukan pengusutan terkait laporan orang tua Hasya. Penyidikan melibatkan Direktorat Lalu Lintas dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Feb 9, 2023 - 19:34
Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru Terkait Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Kendaraan yang ditumpangi harsa / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra. Penyidikan baru ini berkaitan adanya laporan orang tua Hasya soal dugaan pembiaran AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

"Berangkat dari laporan yang sudah dilaporkan, dan kemudian akan diterbitkan surat perintah penyidikan terbaru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Dengan adanya surat perintah penyidikan terbaru ini, pihak kepolisian akan melakukan pengusutan terkait laporan orang tua Hasya. Penyidikan melibatkan Direktorat Lalu Lintas dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA : Pensiunan Polisi Bantah Biarkan Mahasiswa UI Setelah Ditabrak:...

"Tentu ini melibatkan penyidik dari Direktorat Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya dengan juga melibatkan dari Wasidik atau pengawas penyidik yang ada di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya," jelasnya, dilansir dari detik.com

Sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, pengusutan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan. Hal itu dilakukan untuk membuat terang perkara yang ada.

"Polda Metro Jaya akan melakukan langkah-langkah hukum sebagai tindak lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Baik secara formil tentunya mengacu pada materil," kata dia.

"Terkait juga laporan dari keluarga alm Hasya ini juga akan dilakukan penyidikan. Polri akan melakukan secara transparan dan profesional," imbuhnya.

Sebelumnya, keluarga Hasya melaporkan Eko Setio BW ke Polda meskipun tim gabungan pencari fakta dari Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tersebut.

BACA JUGA : Mahalini Raharja Disebut Mirip Seperti Es Krim

"Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

Pihak keluarga berharap kepolisian bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Termasuk juga berharap polisi menindaklanjuti laporan ayahanda Hasya sebelumnya.

"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami, termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjuti pada laporan nomor 1497/X/2022/LLJS, yang merupakan laporan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022," ujarnya

Klarifikasi Pihak Eko soal 'Pembiaran'

Purnawirawan polisi, Eko Setia BW, disebut melakukan pembiaran karena tak langsung membawa mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra, korban tewas kecelakaan, ke rumah sakit. Pihak Eko angkat bicara.

"Kondisi dan situasi orang dalam hal menghadapi persoalan ini itu kita tidak bisa langsung, kenapa tidak dibawa," kata kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi, di TKP rekonstruksi ulang, Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Kitson mengatakan Eko tidak bisa serta-merta membawa korban ke dalam mobil Pajero miliknya. Sebab, mobil tersebut tidak memenuhi standar kesehatan.

"Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," ujarnya.

Meski begitu, menurut dia, Eko sudah berupaya melakukan pertolongan pertama dengan menghubungi ambulans, walaupun ambulans datang setelah 30 menit kemudian.

"Tapi upaya yang sudah dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero itu sudah dilakukan dengan upaya menghubungi ambulans dan pihak warga," ujarnya. (ros)