Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Tahun Ini, Pihak RS Harus Punya 12 Standar Kamar

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bakal dihapus tahun ini dan diganti dengan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, rumah sakit penyelenggara KRIS harus memiliki 12 standar kamar. Salah satu poin menyebut bahwa kepadatan kamar inap maksimal 4 orang. Adapun hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

Feb 10, 2023 - 06:00
Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Tahun Ini, Pihak RS Harus Punya 12 Standar Kamar
Ilustrasi kamar pasien (rspantinugroho)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bakal dihapus tahun ini dan diganti dengan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, rumah sakit penyelenggara KRIS harus memiliki 12 standar kamar.

Salah satu poin menyebut bahwa kepadatan kamar inap maksimal 4 orang. Adapun hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

"Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar repi tempat tidur minimal 1,5 meter," tulis beleid tersebut, Kamis (9/2/2023).

Berikut 12 Standar Kamar RS:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen

Adapun Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan KRIS. Ia sempat berujar program BPJS Kesehatan idealnya tidak terdapat kelas-kelas seperti sekarang.

Melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," ujarnya, dikutip dari detikHealth.(eky)