Pihak David Berharap Hakim Vonis AG Sesuai dengan Tuntutan 4 Tahun Penjara
Mellisa mengapresiasi jaksa yang telah memberikan tuntutan pidana 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini berharap hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara memvonis anak 15 tahun berinisial AG sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Mellisa mengapresiasi jaksa yang telah memberikan tuntutan pidana 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.
"Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum yaitu empat tahun terhadap anak," kata Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Mellisa mengatakan jaksa juga menyampaikan tak ada unsur pemaaf dan pembenar saat membacakan tuntutan terhadap AG.
BACA JUGA : Dianggap Sebabkan Luka Berat, AG Dituntut 4 Tahun Penjara...
"Tadi jaksa penuntut umum juga sampaikan ada 10 unsur, di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan anak dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar, sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu" ujarnya.
Menurutnya, jaksa menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, semua unsur pidana telah terpenuhi.
Mellisa menyebut keluarga David berharap tuntutan dan vonis maksimal juga dapat diberikan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19).
"Kita berharap nanti sampai divonis hakim juga sudah sesuai dengan JPU. Dan nanti terkait dengan berkas tersangka lainnya juga memberikan tuntunan dan vonis hukum maksimal," katanya.
BACA JUGA : Sidang Tuntutan AG dalam Kasus Penganiayaan David Digelar...
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut AG dengan pidana selama 4 tahun penjara. Jaksa meminta agar AG tetap ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
AG dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat sebagaimana Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tapi dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan yang meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi.
Syarief menyebut tuntutan hukuman kepada AG itu telah melalui pertimbangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).(lal)