Perppu Cipta Kerja Dinilai Pengusaha Persusah Orang Dapat Kerja Formal

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal ini sebagai upaya menekan angka pengangguran dengan penciptaan lapangan kerja.

Jan 10, 2023 - 20:12
Perppu Cipta Kerja Dinilai Pengusaha Persusah Orang Dapat Kerja Formal
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal ini sebagai upaya menekan angka pengangguran dengan penciptaan lapangan kerja.

BACA JUGA : Perppu Cipta Kerja Bakal Dicabut Jika DPR Tidak Setuju

Ketua Komite Regulasi Ketenegakerjaan DPN Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Myra Hanartani menilai Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan bagaimana mengubah para pekerja di sektor informal bisa menjadi formal. Bukan sekedar menciptakan lapangan kerjanya saja.

"Kemarin misalnya tahun 2019 pekerja formal sebesar 41% sisanya informal yang lebih besar, artinya mereka tetap bekerja, tetapi ketika mereka bekerja di tempat yang Informal dan segala rupa juga informal seperti perlindungannya," ujar Myra dalam Market Review IDXChannel, Selasa (10/1/2023).

Oleh karena itu menurutnya pemerintah perlu menerbitkan kebijakan yang mendukung pelaku usaha untuk bisa merubah usahanya dari sektor informal menjadi formal. Sehinga ketika seorang bekerja di sektor formal, maka perlindungannya juga bersifat formal.

"Harusnya aturan dari pemerintah itu mendorong pekerja yang informal bisa masuk ke formal, oleh karena itu aturan sektor formal ini jangan terlampau rigid (kaku), kalau rigid susah dong mereka masuknya," sambungnya.

BACA JUGA : Partai Buruh-Serikat Buruh Demo Perppu Ciptaker ke Istana,...

Myra melihat melalui Perppu Cipta Kerja yang belum lama dikeluarkan itu justru akan membebani para pelaku usaha untuk mengubah sektor usaha yang tadinya informal menjadi formal. Karena aturan yang ada dalam Perppu Cipta Kerja sangat 'menekan' pengusaha formal.

"Seperti misalnya upah minimum, itu kan berlaku kepada para pekerja yang usia kerjanya dibawah 1 tahun, kalau yang lebih 1 satu tahun kan sudah ada struktur skala upahnya sendiri, tapi selalu diributkan" pungkas Myra.

(roi)