Perkara Korupsi Sidoarjo, KPK Bahas Peluang Gus Muhdlor Jadi Tersangka

"Ketika nanti kami analisis berdasarkan kecukupan alat bukti kedua orang (Gus Muhdlor dan Ari Suryono,--red) ini bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, pasti ditetapkan menjadi tersangka,” kata Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK.

Feb 21, 2024 - 15:50
Perkara Korupsi Sidoarjo, KPK Bahas Peluang Gus Muhdlor Jadi Tersangka
Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik di gedung KPK

NUSADAILY.COM- SIDOARJO; Ada progres signifikan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi Sidoarjo. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membahas kemungkinan menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono, sebagai tersangka.

Demikian diterangkan Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK di Jakarta, Rabu (21/2) siang tadi. "Ketika nanti kami analisis berdasarkan kecukupan alat bukti kedua orang ini (Gus Muhdlor dan Ari Suryono,--red), bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, pasti ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.

Seperti dikutip liputan6.com, Ali Fikri menambahkan ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Basisnya itu bagi kami, tidak ada kepentingan lain kecuali kecukupan alat bukti, siapapun itu termasuk dua orang," jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus pemotongan dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo yang diduga salah satunya untuk keperluan pribadi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Hal itu pun diangkat penyidik dalam pemeriksaannya pada Jumat, 16 Februari 2024. "Didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati," tuturnya.

Dalam lanjutan penyidikan perkara ini, pihak KPK sudah memeriksan beberapa saksi. Setelah Gus Muhdlor, sapaan bupati Sidoarjo dan Ari Suryono, Kepala BPPD Kab. Sidoarjo, juga diperiksa Sulisyono, Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (20/2) kemarin.

Pejabat lainnya yang ikuti diperiksa sebagai saksi pada hari sama, yakni Kepala Bidang Pendapatan Daerah 1 (PD1) BPPD Kabupaten Sidoarjo Abdul Muntolip dan Kepala Bidang Pendapatan Daerah 2 (PD2) BPPD Kabupaten Sidoarjo Setya Hamka. Dari keterangan para saksi, tim penyidik terus melakukan pengembangan kemungkinan kemungkinan adanya tersangka lainnya, termasuk terhadap Gus Muhdlor maupun Ari Suryono.   

Dalam kasus ini, untuk sementara pihak KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK menjelaskan bahwa pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.Disebutkan, permintaan dana insentif itu disampaikan Siska secara langsung. Di kesempatan yang sama juga, para ASN dilarang membahas adanya pemotongan dana insentif tersebut.

Diketahui, untuk besaran insentif ASN Sidoarjo tahun 2023 diperoleh sebesar Rp1,3 triliun. "Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat," beber Ghufron.

Untuk pembuktian awal, penyidik KPK telah mengamanakan barang bukti berupa uang senilai Rp60,9 juta dari tangan Siska. Kepada tersangka pun dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan disangkakan pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/ful)