Penyanyi Electone Ponorogo Jadi Tersangka TPPO ke- Australia, Begini Modusnya

Dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku sebagai pengantar calon PMI resmi dari sebuah kantor P3MI di Bangkalan Madura.

Jun 24, 2023 - 05:38
Penyanyi Electone Ponorogo Jadi Tersangka TPPO ke- Australia, Begini Modusnya
Foto: IF (29) tersangka TPPO ke Australian saat diamankan di Mapolres Ponorogo. Kamis (22/06/2023).

NUSADAILY.COM - PONOROGO - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil mengamankan seorang  tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus dicarikan pekerjaan di Australia.

Orang tersebut berinisial IF (29) seorang ibu rumah tangga yang sekaligus biduan, yaitu penyanyi electone. IF dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai pengantar calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari sebuah kantor P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) Bernama “Bina Muda Cendekia” yang berkantor di Bangkalan Madura.

Disampaikan Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko dalam Pers Release di Mapolres Ponorogo pada Kamis (22/06/2023). IF juga mengaku sebagai pimpinan di perusahaan bernama Inriyati.

"Tersangka IF ini juga mengaku sebagai pimpinan perusahaannya bernama Inriyati ya, yang berada di Bangkalan Madura serta sebagai admin dan perusahaan tersebut adalah Dian Ayu," katanya kemaren.

Tersangka ini, lanjut Wimboko, menjalankan aksinya sejak bulan April 2023 hingga 17 Juni 2023 dan telah merekrut sebanyak 5 orang calon pekerja migran Indonesia untuk diberangkatkan ke Australia sebagai   operator Pengolahan Limbah atau Waste Operator melalui perusahaan Ivanhoe Winnes dan bekerja di perkebunan.

"Para korban diiming iming gaji sebesar Rp30 juta per bulannya. Kenyataannya IF tidak pernah mendapat permintaan pekerjaan di perkebunan bagi PMI untuk bekerja di Australia. Tersangka juga mengaku sebagai denbeight dengan chat lewat aplikasi Line menggunakan bahasa Inggris yang sebelumnya ditranslate di google translate," jelas Wimboko.

Masih menurutnya, tujuannya agar terlihat orang asli Australia yang merupakan bos dari perusahaan Ivanhoe Winnes sebagai Operator Pengolahan Limbah atau Waste Operator dan bos perkebunan anggur di Australia.

"Ini dilakukan tersangka demi meyakinkan para korban. Selain itu IF juga mengaku bisa menguruskan syarat- syarat dokumen  yang  harus dipenuhi oleh CPMI," imbuhnya.

Seperti dokumen kartu id (tanda pengenal) sebagai pekerja di perusahaan Ivanhoe Winnes, pengurusan ijazah S1, pembuatan visa, kartu e-tiket pesawat hingga kartu  vaksin.

"Padahal  sebenarnya dokumen- dokumen tersebut adalah palsu,"tegas Wimboko.

Selain mengamankan tersangka IF dari rumahnya di Desa Tanjungrejo Badegan, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti handpone, buku rekening BRI atas nama Ika Faramita, 1 buah buku rekening Mandiri atas nama Dian Ayu Nurcahyani, 3 lembar visa Australia palsu dan sebuah paspor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pasal 2 atau 10 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*/nto).