Penjual Jasuke Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Bocah, KPAI: Pelaku Pencabulan Anak Dapat Dihukum Berat

KPAI juga berharap agar korban tetap dapat perlindungan dan diberikan penanganan yang tepat agar hak-hak anak tetap bisa terpenuhi.

May 18, 2023 - 18:18
Penjual Jasuke Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Bocah, KPAI: Pelaku Pencabulan Anak Dapat Dihukum Berat
ilustrasi

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial A (40) karena diduga melakukan pelecehan terhadap bocah. Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPAI) berharap pelaku pencabulan anak dapat dihukum berat.

"Kami berharap agar dalam pemberian hukuman diberikan seadil-adilnya, seberat-beratnya yaitu UU perlindungan anak nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 35/2014," kata Komisioner KPAI Kawiyan pada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023).

KPAI juga berharap agar korban tetap dapat perlindungan dan diberikan penanganan yang tepat agar hak-hak anak tetap bisa terpenuhi.

BACA JUGA : Murid Gereja di Kupang Dilecehkan Oknum Guru

"Kami harapkan juga, korban itu tetap diberikan pemantauan, bagaimana agar korban itu yang mengalami trauma diberikan trauma healing dan diawasi juga supaya hak-haknya sebagai pelajar bisa tetap belajar, tetap bisa berkomunikasi dengan orang tua," ungkapnya.

Sementara itu, KPAI juga mengapresiasi kerja dari jajaran polisi yang mampu menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. "Tentu saja KPAI mengapresiasi apa yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pelaku yang diduga kuat melakuksn pelecehan seksual," ujarnya, dilansir dari detik.com

"Kita sama sama tahu bahwa undang -undang tentang perlindungan anak mrngamanatkan kepada negera, pemerintah, dan seluruh masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada setiap anak untuk tumbuh, berkembang serta menggunakan akalnya sebagai WNI," sambungnya.

Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Anastasia Mita mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai pendampingan kepada korban. Mita menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan sampai ke pengadilan dan memastikan hak korban terpenuhi melalui hak restitusi.

'Kita dapat laporan di hari Sabtu sehingga kita lakukan pendampingan kepolisian dan fisum pada 12 Mei, dan 13 Mei sudah kita lakukan pendampingan BAP di Polres Jakbar. Untuk langkah selanjutnya kita akan lakukan pemeriksaan psikologis, kemudian akan melakukan pendampingan sampai ke pengadilan dan memastikan supaya hak korban terpenuhi melalui hak restitusi," pungkas Mita.

Diketahui polisi telah menangkap seorang pria berinisial A (40) karena diduga melakukan pelecehan terhadap bocah. Polisi mengatakan bahwa pelaku melakukan pelecehan tersebut atas dasar nafsu.

"Dia (tersangka) mencoba untuk mendekati anak tersebut yang sedang bermain di daerah tersebut kemudian melihat si korban ini yang ada di TKP pada saat tersebut, sehingga menimbulkan hawa nafsunya untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan pada wartawan di Polres Jakarta Barat, Rabu (17/5).

Andri mengatakan saat ini dua korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Barat. Pihaknya juga sudah memeriksa enam saksi untuk dimintai keterangan.

"Sementara ini dua korban yang sudah melaporkan kepada kami. Kami sudah mengambil barang bukti yang telah kita lihat tadi kemudian sudah kita memeriksa ada lebih kurang ada 6 orang saksi yang sudah kita ambil keterangan," ujarnya. (ros)