Penanganan Bencana di Bali, Pemprov Siapkan Rp 30 M!

Gubernur Bali Wayan Koster, menyebut sebagian penanganan dampak bencana banjir dan longsor akan memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang nilainya berkisar Rp 30 miliar di APBD Provinsi Bali.

Oct 20, 2022 - 11:00
Penanganan Bencana di Bali, Pemprov Siapkan Rp 30 M!
Kondisi Pura Pucak Manik Toya di Banjar Umadiwang, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan, rusak usai terendam luapan air sungai atau Tukad Yeh Sungi pada Senin (17/10/2022) pagi. (istimewa)

NUSADAILY.COM – TABANAN - Gubernur Bali Wayan Koster, menyebut sebagian penanganan dampak bencana banjir dan longsor akan memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang nilainya berkisar Rp 30 miliar di APBD Provinsi Bali. Namun, penggunaannya hanya diprioritaskan terhadap dampak bencana yang bersifat darurat.

"Kalau yang darurat itu bisa dipakai. Di (APBD) provinsi masih ada Rp 30 miliar BTT. Itu bisa digunakan," sebut Koster saat meninjau amblesnya jembatan Yeh Kajangan di Desa Tua, Kecamatan Marga, dikutip dari detikcom Rabu (19/10/2022).

BACA JUGA: BPBD Ungkap Jalur Utama Denpasar-Gilimanuk Sudah Bisa Dilewati Kendaraan Besar


Ia menjelaskan, anggaran yang diperlukan untuk menangani kerusakan akibat banjir dan longsor beberapa waktu lalu belum bisa dikalkulasikan. Nilai kerugian akan dihitung secara keseluruhan.

Selain itu, BTT juga tidak bisa digunakan untuk membiayai perbaikan jembatan atau infrastruktur jalan dan lainnya. Sebab, perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, atau akses penghubung memerlukan biaya yang besar.

"Tidak bisa buru-buru karena harus didesain dulu konstruksinya dan sebagainya," imbuhnya.

BACA JUGA: Polresta Deli Serdang Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana


Penanganan pasca bencana, sambungnya, untuk jangka pendek akan diprioritaskan untuk keselamatan dan kebutuhan warga yang terdampak. "Ada yang mengungsi seperti di Jembrana, harus diselamatkan. Dijamin kebutuhan makan dan airnya," sebutnya.

Sedangkan untuk perbaikan infrastruktur penghubung, ia memastikan anggarannya melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, dan APBN melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).(eky)