Natalia Rusli Masuk DPO Kasus Penggelapan, Ini Kata Pengacara

Natalia Rusli menduga penetapan DPO dikeluarkan agar dia tidak bisa ajukan praperadilan

Dec 9, 2022 - 18:06
Natalia Rusli Masuk DPO Kasus Penggelapan, Ini Kata Pengacara
Natalia Rusli

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan pengacara Natalia Rusli masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penggelapan. Natalia Rusli menyebut ada dugaan kriminalisasi dalam penetapan DPO tersebut

"Saya mau ungkap upaya kriminalisasi dan pemerasan dibalik kasus saya yang ditangani oleh Polres Jakbar," kata Natalia saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).

Menurut Rusli, polisi memaksakan kasus tersebut. Dia mengatakan telah dua kali membuat laporan, kepada Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya, dan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik).

BACA JUGA : Waduh! Ismail Bolong ‘Raib’ Usai Videonya Viral Dugaan...

"Yang pertama, saya melaporkan kasus ini ke Itwasda Polda Metro Jaya, hasil gelar menyatakan bahwa kasus ini bukan tindakan pidana. Yang kedua, saya membuat laporan ke Karowasisdik, dan hasil gelar menyatakan juga bahwa kasus ini tidak terdapat tindak pidana," katanya.

Namun, menurut Natalia, Polres Jakarta Barat tidak mengikuti dua keputusan tersebut. Karena itu, Natalia menilai Polres Jakbar memaksakan.

"Dan Polres Jakbar tidak mengikuti hasil rekomendasi dari Itwasda, maupun Karowassidik, yang dua-duanya menyatakan bahwa tidak ada tindakan pidana dalam kasus ini, sehingga terkesan memaksakan dan ada upaya mengkriminalisasi saya sebagai advokat," ucapnya.

Kemudian, dia mengklaim bahwa pelapor sempat ingin melakukan damai atau rujuk. Tapi, disebut pelapor minta sejumlah uang.

BACA JUGA: Adik Irwansyah Jadi DPO Kasus Korupsi, Awas! Sembunyikan Bisa Terseret Hukum

"Lalu pihak pelapor menyatakan ingin melakukan rujuk, namun setelah ada perwakilan saya yang menemui pihak pelapor, ternyata saya diminta untuk membayar Rp 6 miliar karena sudah banyak operasional pelapor untuk menjalankan laporan polisi ini hingga saya menjadi tersangka," katanya, dilansir dari detik.com

Selain itu, Natalia Rusli menduga penetapan DPO dikeluarkan agar dia tidak bisa ajukan praperadilan.

"Saat saya mau melakukan praperadilan terhadap laporan polisi ini, terhadap Polres Jakbar, segera mereka mengeluarkan pernyataan DPO terhadap saya. Hal tersebut dikarenakan seorang DPO tidak dapat melakukan upaya hukum praperadilan," katanya.

Natalia Rusli Jadi DPO

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap pengacara Natalia Rusli alias Natalia. Natalia disebut sebagai tersangka tindak pidana kasus penipuan atau penggelapan.

"Kami telah menerbitkan daftar pencarian orang dengan nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb. Kami juga telah memposting melalui akun media sosial kami di Instagram @polres_jakbar maupun @satreskrim_jakartabarat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Haris mengatakan berkas perkara yang menjerat Natalia sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Natalia telah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejari Jakbar.

"Pelaku pada saat pemanggilan untuk dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, tahap dua. Namun pelaku mangkir atau tidak memenuhi panggilan," ujar Haris.

"Penyidik juga telah melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa lokasi kediaman pelaku, namun tidak ditemukan. Oleh karena itu, kami sekarang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO)," sambungnya.(ros)