Mendes PDTT: Perpanjangan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Untungkan Rakyat

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang enggak produktif enggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Halim dalam keterangannya di laman resmi Kemendes PDTT.

Jan 21, 2023 - 02:35
Mendes PDTT: Perpanjangan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Untungkan Rakyat

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, mengklaim perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi sembilan tahun memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Ia menilai Kades bisa berfokus pembangunan desa dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa (Pilkades).

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang enggak produktif enggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Halim dalam keterangannya di laman resmi Kemendes PDTT.

Halim menjelaskan usai gelaran Pilkades kerap terjadi konflik dan polarisasi nyaris di seluruh desa. Akibatnya Pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.

"Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu," ujarnya.

Sehingga, Halim menilai ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah. Baginya, periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa.

"Tapi menjawab kebutuhan menyelesaikan konflik pasca Pilkades," kata dia.

Selain itu, Hakim berharap masyarakat tidak perlu khawatir jika kepala desa memiliki kinerja buruk. Karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

"Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa," jelas Halim.

Sebelumnya para kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) ramai-ramai datang ke Jakarta untuk Berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun sementara itu menilai wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun itu merusak demokrasi.

"Kalau sebagian Kepala Desa dan Budiman Soedjatmiko masih ngotot terus perpanjang jabatan kades jadi 9 tahun dan disetujui oleh Presiden pula maka ini tanda-tanda mereka perusak demokrasi," ujar Ubedilah dalam keterangannya, Kamis (19/1).

Ancam Habisi Suara Parpol

Diberitakan sebelumnya, sejumlah kepala desa (kades) di Pulau Madura, Jawa Timur, bersepakat untuk menghabisi suara partai politik (parpol) di pemilu 2024 yang menolak masa perpanjangan jabatan kepala desa dari 6 jadi 9 tahun. 

"Suara Parpol di pemilu 2024 nanti yang tidak mendukung masa jabatan Kades jadi 9 tahun akan kami habisi," kata Kades Tentenan Timur, Larangan, Pamekasan Farid Afandi, mengutip CNNIndonesia.com, Jumat (20/1).

Ia mengklaim seluruh Kades di Madura yang hadir demo ke DPR RI di Senayan Jakarta kurang lebih sekitar 800 kades.

Menurut dia dari jumlah tersebut jadi tanda bahwa di Pemilu 2024 nanti kades punya pengaruh besar terhadap suara dan keberadaan parpol.

"Teman-teman kades di Madura melakukan hal-hal dan langkah serius agar aspirasi kades di tanah air bisa diperhitungkan. Ini juga menjadi cambuk kepada seluruh parpol di Senayan," kata Farid.

Dia mengklaim sudah ada lima parpol yang memberikan angin segar menyetujui masa jabatan kades diperpanjang.

"Partai lain untuk sementara yang kami terima PKB, PDIP, Gerindra, Golkar dan PPP, partai lainnya masih kami pantau," ungkapnya.

Farid berharap usulan Kades itu tidak dicoret dalam Prolegnas terkait revisi pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan kepala desa sebagaimana Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Ini wacana kan sudah diusulkan dan masuk prolegnas. Kebutuhan kami di sini kan setelah 2024, tentu ini harus diketahui keputusannya di tahun 2023," ujarnya.

Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Kabupaten Pamekasan itu juga membenarkan video sejumlah Kepala Desa di Madura yang mengancam akan habisi suara parpol yang tidak mendukung aspirasi kepala desa tersebut.

"Revisi Undang-Undang, sekarang juga. 9 tahun, harga mati. Partai yang tidak mendukung, habisi. Siapa kita, Perkasa Pamekasan. Perkasa Pamekasan, solid dan bersatu," kata Farid yang merupakan orator di video berdurasi 0.21 detik yang kemudian viral.(sir/nam)