Menanti Akhir Seteru Pontjo Sutowo dengan Negara soal Hotel Sultan

"Kalau enggak itu (proyek Hotel Sultan) kan, ada apa di sini, siapa yang mau kemari? Dulu tahun 60-an, mayat apa dibuang di sini. Begal apa, dibuang di sini. Ketemu mayat mah bukan jarang, sering. Itu yang menurut saya, kan kita sudah mengubah dari kondisi itu ke kondisi ini, itu yang saya sesalkan," katanya, dikutip dari Detik, Senin (18/9).

Sep 18, 2023 - 19:40
Menanti Akhir Seteru Pontjo Sutowo dengan Negara soal Hotel Sultan

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco akhirnya buka suara di tengah kisruh perebutan Hotel Sultan dengan negara. Indobuildco memang sempat mengelola tanah tersebut.

Namun, hak guna bangunan (HGB) tersebut berakhir hingga tanah tempat berdirinya Hotel Sultan tersebut harus kembali ke negara.

Meski Pontjo sudah beberapa kali menggugat demi meminta perpanjangan hak kelola, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) milik negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Mahfud pun meminta Indobuildco mengosongkan kawasan tersebut.

Namun, Pontjo kekeh lahan tempat berdirinya Hotel Sultan adalah miliknya. Ia menyebut tidak mungkin dirinya membangun hotel tersebut di atas tanah orang lain.

Menurutnya, lokasi Hotel Sultan yang strategis menimbulkan kecemburuan banyak pihak. Ia pun membeberkan bahwa semula lahan tersebut bukanlah primadona.

Pontjo mengatakan sang ayah dulu diminta Pemda DKI Jakarta membangun Hotel Hilton Internasional di dekat Lapangan Banteng, bukan di lokasi Hotel Sultan sekarang. Akan tetapi, proyek tersebut akhirnya dibangun di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) dan diklaim menjadi motor penggerak kemajuan lingkungan.

"Kalau enggak itu (proyek Hotel Sultan) kan, ada apa di sini, siapa yang mau kemari? Dulu tahun 60-an, mayat apa dibuang di sini. Begal apa, dibuang di sini. Ketemu mayat mah bukan jarang, sering. Itu yang menurut saya, kan kita sudah mengubah dari kondisi itu ke kondisi ini, itu yang saya sesalkan," katanya, dikutip dari Detik, Senin (18/9).

Ia berdalih polemik timbul karena Pemerintah Indonesia sudah banyak berganti pejabat sehingga ada perbedaan tafsir kepemilikan tanah tersebut. Pontjo merasa sah-sah saja jika ada perbedaan, tetapi ia menolak dikriminalisasi.

Pontjo heran mengapa dirinya dikriminalisasi dalam kasus Hotel Sultan ini. Menurutnya, apa yang telah dilakukan dirinya selama ini tidak merugikan negara dan lingkungan.

"Ya artinya kita bersengketa kan hak bukan bersengketa kriminal, kalau dulu saya ngerampok ya saya kriminal. Jadi, saya enggak ngerti kenapa bolak-balik saya dipakai-pakai cara kriminal," kritik Pontjo.

Ia merasa seharusnya mendapatkan bintang jasa karena telah membangun industri pariwisata di tanah air. Pontjo menegaskan membangun gedung mudah, tetapi tidak dengan membangun industrinya.

Menurutnya, harus segera dicari solusi atas masalah ini, bukan hanya ribut-ribut semata. Pontjo berharap tidak timbul masalah baru dari pengelolaan tanah tersebut.

"Jadi, saya sekarang lagi berbeda pendapat. Hanya kalau saya lagi berbeda pendapat tuh ya saya inginnya dikasih dong kesempatan yang fair untuk menjelaskan kepada publik apa sih yang terjadi. Jangan one sided seolah-olah satu sumber aja gitu dan saya merasa ini bukan pekerjaan yang sekedar make money, ini kan membangun lingkungan," tutur Pontjo tentang alasan muncul ke publik sekarang.

Pontjo pun menyinggung soal kontribusinya kepada negara melalui pajak bumi dan bangunan (PBB). Ia menegaskan dirinya taat pajak dalam pengelolaan Hotel Sultan selama ini.

Ia menyebut tidak mungkin lahan tempat berdirinya Hotel Sultan bisa menyumbang duit ke negara jika dibiarkan kosong. Pontjo pun merasa tidak dihargai dalam kasus ini.

"Sekarang dengan begini (dengan berdirinya Hotel Sultan), Rp80 miliar tiap tahun. Kok enggak dihargai? 'Soalnya dulu kamu enggak bayar ini, enggak bayar ini'. Apanya yang enggak bayar?" bantah Pontjo.

"Ini saya bayar Rp80 miliar tiap tahun. Itu loh economic impact-nya yang penting. Masa ngeributin 'Eh rupa kamu enggak bagus, baju kamu enggak bagus'. Itu enggak penting buat saya, yang penting itu lingkungan ini terangkat atau tidak," tandasnya.

Ia pun mengancam akan investasi di tempat lain jika pemerintah tidak bisa memberikan kepastian hukum. Pontjo menegaskan di mana dirinya berdiri bisa menjadi lingkungan yang baik, terbukti dari keberadaan Hotel Sultan.

Pontjo juga mewanti-wanti pemerintah investor akan kabur jika negara masih terus bersengketa soal HGB dan hak pengelolaan atas tanah (HPL). Bahkan, calon-calon pengembang baru juga diklaim tak akan minat membangun di tanah air.

Pemerintah sendiri secara gamblang telah menyatakan bakal mengambil alih Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Pontjo.

Terlebih, MA sudah membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.

Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbanganMA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.

Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGBNomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.

Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan mengawal proses ini.

"Langkah selanjutnya adalah negara akan mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau aset, tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan aset lahan atau lahan tersebut kepada negara," kata Listyo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9).

Di sisi lain, Listyo menyebut ada potensi pidana baru terkait sengketa lahan tersebut. Potensi pidana baru itu, meliputi pidana umum maupun terkait UU Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor," ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian meminta PT Indobuildco menyerahkan tanah Hotel Sultan. Ia menegaskan PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

"Kami ingatkan karena masih ada pejabat atau siapapun yang mencoba menghalang-halangi. Kami sebagai kuasa hukum kemudian dikuatkan Pak Menko, hukum ini harus segera berakhir, saya kira cukup 50 tahun, tetapi ini menyangkut wajah negara, karena ini wajah negara kita soal GBK ini. Itu sebabnya mengapa ini harus kita punya atensi," ucap Saor.

Profil Pontjo Sutowo

Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco berpolemik dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Polemik sebenarnya sudah terjadi sejak 2006. Konflik berawal saat Pontjo melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak yang digugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.

Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara gugatan bermula saat saat PT Indobuildco milik Pontjo diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya dan hotel internasional pada 1971 lalu.

Pembangunan harus selesai pada 1974.

Pada 3 Agustus 1972, terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.

Namun kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua. Pertama, Nomor 26/Gelora  atas tanah seluas 57.120 meter persegi. Kedua, HGB Nomor 27/Gelora atas tanah seluas 83.666 meter persegi.

Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.

Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut. Perusahaan Pontjo itu juga mengklaim perpanjangan kedua HGB itu untuk jangka waktu 30 tahun.

Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta.

Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.

Namun, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.

Lantas siapakah Pontjo Sutowo?

Mengutip berbagai sumber, Pontjo adalah anak Ibnu Sutowo, mantan bos Pertamina yang lahir pada 17 Agustus 1950. 

Ia pernah berkuliah di Institut Teknologi Bandung Jurusan Mesin. Namun setahun kemudian, ia memutuskan untuk tidak melanjutkan kuliah lagi dan memilih untuk bekerja.

Dengan modal dari sang ayah, ia mendirikan PT Adiguna Shipyard, perusahaan pembuatan kapal pada 1970. Ia lalu terjun ke dunia perhotelan di Hotel Hilton pada 1976.

Hotel ini yang sekarang dikenal sebagai Hotel Sultan. Pada 1983, operasi Hotel Hilton bermasalah hingga membuat Pontjo mengambil alih seluruh pelaksanaan manajemen hotel tersebut.

Di samping berbisnis, Pontjo juga aktif berorganisasi. Ia pernah menjadi ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Ia juga menjadi Ketua Umum Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) periode 2021-2026.

Lalu anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Masyarakat Pariwisata Indonesia (MPI), World Tourism Organization (WTO), ASEAN Tourism Association (ASEANTA), Pacific Asia Travel Association (PATA), dan Australia Indonesia Development Area (AIDA).(han)