Lestari Moerdijat Sebut Hari Migrant Internasional Momentum Akselerasi Perlindungan Pekerja

Menurut Rerie, kenyataannya bahwa pekerja rumah tangga di Indonesia hingga saat ini belum sepenuhnya dilindungi secara hukum.Sehingga hak itu kerap kali pekerja migran Indonesia di negara-negara tujuan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, terancam ekspolitasi waktu dan tenaga, serta kekerasan seksual.

Dec 21, 2022 - 00:12
Lestari Moerdijat Sebut Hari Migrant Internasional Momentum Akselerasi Perlindungan Pekerja
Rerie

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan peringatan Hari Migran Internasional harus menjadi momentum peningkatan kepedulian para pemangku kepentingan untuk mewujudkan perlindungan para tenaga kerja Indonesia di berbagai negara.Selain itu juga  dapat mengakselerasi disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. 

"Upaya meningkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia di sejumlah negara, kerap terkendala dengan belum terlindunginya pekerja rumah tangga di Indonesia, secara hukum," ucap Politisi perempuan yang kerap disapa Rerie dalam keterangannya di Jakarta Minggu (18/12/2022).

Dikatakan, berdasarkan laporan Bank Indonesia, jumlah pekerja migran Indonesia diperkirakan sebanyak 3,37 juta orang hingga kuartal III/2022. Jumlah itu lebih tinggi 3,4% dibandingkan sepanjang tahun 2021 yang sebanyak 3,25 juta orang.

Menurut Rerie,  kenyataannya  bahwa pekerja rumah tangga di Indonesia hingga saat ini belum sepenuhnya dilindungi secara hukum.Sehingga hak itu kerap kali pekerja migran Indonesia di negara-negara tujuan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, terancam ekspolitasi waktu dan tenaga, serta kekerasan seksual. 

" Oleh karena itu, saya meminta kepada  pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat terus  mendorong agar undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT) segera hadir di negeri ini," jelasnya 

"Sehingga,jaminan perlindungan hak-hak dasar para pekerja migran Indonesia dan para PRT di tanah air dan manca negara, bisa segera diwujudkan,"  sambungnya.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan bahwa PRT itu adalah pekerja informal yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan dilindungi.Bila terus dianggap sebagai pembantu, ujar Rerie, PRT akan terus dieksploitasi tenaga dan waktu, serta diabaikan hak-haknya. 

"Sekali lagi, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, partai politik, dan pemerintah agar memiliki semangat yang sama dalam upaya memberi perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk pekerja migran Indonesia dan PRT di tanah air," Pungkasnya.(sir)