Legislator PD Soroti Kasus Mahasiswa UI Tewas Akibat Kecelakaan Jadi Tersangka

Didik mengaku bisa paham mengapa masyarakat resah dengan penetapan tersangka kepada mahasiswa UI tersebut. Dia mengatakan Hasya merupakan korban dalam kecelakaan tersebut.

Jan 30, 2023 - 18:06
Legislator PD Soroti Kasus Mahasiswa UI Tewas Akibat Kecelakaan Jadi Tersangka
Didik Mukrianto/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, juga menyoroti Polda Metro Jaya yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Didik menekankan keputusan itu tidak adil dan tidak wajar.

"Hukum tidak boleh berjarak dengan rasa keadilan. Penegakan hukum yang berjarak dengan rasa keadilan, maka akan mengoyak rasa keadilan publik. Itulah paling tidak pandangan sebagian masyarakat terkait dengan penetapan tersangka Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) yang tewas ditabrak oleh purnawirawan polisi inisial ESBW," kata Didik saat dihubungi, Minggu (29/1/2023).

BACA JUGA : Pengemudi Mobil Audi yang Lakukan Tabrak Lari terhadap...

Didik mengaku bisa paham mengapa masyarakat resah dengan penetapan tersangka kepada mahasiswa UI tersebut. Dia mengatakan Hasya merupakan korban dalam kecelakaan tersebut.

"Saya bisa memahami kerisauan masyarakat tersebut, mengingat Almarhum adalah sebagai korban dan sekaligus ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana. Dalam logika dan common sense publik penetapan tersangka oleh penyidik tersebut bisa dianggap tidak adil dan tidak wajar jika tidak bisa dipertanggungjawabkan transparansi dan akuntabilitas pemeriksaan dan keputusannya," ucapnya.

"Jangan sampai ada anggapan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tersebut terkesan subyektif, kurang arif dan terburu-buru karena tidak memperhatikan kondisi psikologi keluarga korban," lanjut dia.

Didik pun berharap agar penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya memberi ruang kepada pengacara dan keluarga korban untuk memberikan bukti dan fakta lainnya terkait insiden itu. Hal tersebut, lanjut dia, untuk menghindari tudingan negatif terhadap Polri.

BACA JUGA : Tamara Bleszynski Digugat Oleh Saudara Kandungnya Sejumlah Rp 34 M

"Penegakan hukum memang harus dipastikan governance dan akuntabilitasnya agar terhindar dari potensi kriminalisasi terhadap orang yang tidak salah, dan sebaliknya membebaskan pelaku yang sesungguhnya," imbuhnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan M Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Polisi menyebut penetapan tersangka diambil setelah pihaknya melakukan 3 kali gelar perkara.

"Kami dan tim TKP melakukan pemeriksaan sampai gelar perkara sebanyak tiga kali. Dihadiri dari Propam, dari Irwasum dan Bidkum," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat (27/1).

Latif menjelaskan setelah insiden tersebut sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak Keluarga Hasya dan ESBW (purnawirawan polisi). Namun, mediasi ini tidak menghasilkan sebuah titik temu.

Latif mengakui penyidikan kasus ini memakan waktu sebelum akhirnya polisi memutuskan menghentikan penyidikan. Kasus disetop lantaran tersangka dalam kasus ini mahasiswa UI tewas dalam kecelakaan tersebut.

"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri. Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya. (ros)