Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka yang Diduga Jual Bahan Baku Peledak

"Dengan tim yang dibentuk oleh Dirreskrimum dan jajaran semua, akhirnya kami berhasil mengungkap lebih kurang 231 kilogram bahan peledak mercon (petasan)," kata Toni, saat jumpa pers di Puslatpur Satbrimob Jatim, Kecamatan Bareng, Jombang, Senin (27/3).

Mar 28, 2023 - 18:26
Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka yang Diduga Jual Bahan Baku Peledak
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - SURABAYA - Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga tersangka, yang diduga membuat dan menjual bahan peledak bahan baku petasan. Total barang yang diamankan seberat 231 kilogram.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto mengatakan bahwa penangkapan ini berkaitan dua ledakan sebelumnya, yaitu di wilayah Blitar dan Batu Malang.

"Dengan tim yang dibentuk oleh Dirreskrimum dan jajaran semua, akhirnya kami berhasil mengungkap lebih kurang 231 kilogram bahan peledak mercon (petasan)," kata Toni, saat jumpa pers di Puslatpur Satbrimob Jatim, Kecamatan Bareng, Jombang, Senin (27/3).

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengatakan, tersangka pertama berinisial MDP. Dia berperan sebagai penjual bahan peledak.

BACA JUGA : Polisi Temukan Serpihan Tiga Panci Berisi Bahan Peledak...

Lalu, tersangka kedua berinisial IM selaku pemodal dan pembelian bahan mentah. Sementara tersangka ketiga berinisial AMR sebagai karyawan yang meracik petasan.

"Kemudian dua tersangka lain ini masih DPO dalam proses pengejaran yaitu atas nama inisial AB dan JL," ucapnya.

Totok mengungkapkan, dalam aksinya, para tersangka ini melakukan penjualan secara daring atau online dengan kode atau brand 'pupuk ajaib'.

Totok menjelaskan, petasan itu dipasarkan di seluruh Indonesia sejak tahun 2022. Khusus di Jawa Timur sendiri ada 78 transaksi selama 2023.

"Keuntungan yang didapat dari bersangkutan dia beli Rp150.000 per kilogram kemudian dia jual Rp230.000 per kilogram, keuntungan Rp80.000. Kemudian seluruhnya melalui online," ucapnya.

BACA JUGA : FBI Tangkap Pria yang Berupaya Bawa Bahan Peledak Dalam...

Berdasarkan keterangan tersangka, pembuatan petasan ini mereka lakukan mendekati momen lebaran atau Idulfitri.

"78 transaksi itu hanya khusus Jawa Timur paling banyak adalah di daerah Kediri kemudian juga Blitar kemudian juga Jombang," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman hukuman mati seumur hidup dan hukuman penjara 20 tahun," tandasnya.(lal)