LBH Pijar Laporkan Clara Telantarkan Anak yang Kini Diasuh Ningsih Tinampi

Dugaan penelantaran anak ini seusai Clara melahirkan saat menjalani teraphy di klinik klinik Ningsih Tinampi. Sejak itu pula, Clara tidak pernah mengurus anaknya yang kini berusia 3 tahun.

Dec 7, 2022 - 08:23
LBH Pijar Laporkan Clara Telantarkan Anak yang Kini Diasuh Ningsih Tinampi
LBH Pijar saat berdialog dengan Kepala Dinsos Kabupaten Pasuruan.

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Perseteruan hak asuh anak antara Ningsih Tinampi dan mantan pasiennya, Clara Angeline, warga Pondok Jati, Sidoarjo, terus berlanjut. Setelah Clara melaporkan dugaan pemalsuan akta kelahiran, Ningsih Tinampi ganti melaporkan balik Clara atas dugaan penelantaran anak.

Kuasa hukum Ningsih Tinampi, LBH Pijakan Rakyat Nusantara (Pijar) mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, Selasa (6/12). Mereka mengirimkan surat permohonan pendampingan Dinsos terkait langkah hukum yang akan diambil LBH Pijar.

“Kami kirimkan surat permohonan untuk pendampingan pelaporan kami ke Polres. Kami akan melaporkan Clara Angeline ke Polres Pasuruan terkait dugaan penelantaran anak,” kata Lujeng Sudarto, Direktur LBH Pijar.

Menurut Lujeng, dugaan penelantaran anak ini seusai Clara melahirkan saat menjalani teraphy di klinik klinik Ningsih Tinampi. Sejak itu pula, Clara tidak pernah mengurus anaknya yang kini berusia 3 tahun.

Pihaknya meminta Dinsos harus mendampingi Ningsih Tinampi dan kerabatnya dalam pelaporan dugaan penelantaran anak tersebut. Pendampingan Dinsos ini, sebelumnya juga diberikan kepada Clara saat melaporkan dugaan pemalsuan akta kelahiran.

“Dinsos Kabupaten Pasuruan harus profesional. Kalau kemarin Dinsos mendampingi Clara ke Polres dan melaporkan kami, sekarang harus melakukan hal sama,” tandas Lujeng.

Disampaikan Lujeng, proses mediasi yang selama ini dilakukan tidak pernah menemui titik terang sedikitpun. Pihaknya yang berupaya melakukan mediasi lanjutan dengan fasilitator Dinsos, justru dijawab dengan tindakan hukum.


"Dinsos yang seharusnya menjadi fasilitator mediasi, justru mendampingi Clara melaporkan ke Polres Pasuruan. Kami menengarahi ada keberpihakan pejabat Dinsos pada Clara," jelasnya.

Lujeng mengaku siap melakukan mediasi kembali, asalkan Clara mencabut laporannya di polisi. Jika tidak, laporan tetap akan dilayangkan atas dugaan penelantaran anak.

“Kami tetap meminta rekomendasi pendampingan dari Dinsos untuk melaporkan Clara ke Polres Pasuruan,” kata  Lujeng.

Kepala Dinsos Kabupaten Pasuruan Suwito Adi menyampaikan akan memberikan rekomendasi itu. Ia mengaku akan segera membuat disposisi agar perselisihan ini diselesaikan melalui mediasi.

“Segera akan kami perintahkan untuk mendampingi. Kami minta mereka melakukan tugas sesuai dengan ketentuan,” kata Suwito Adi. (oni)