Kuasa Hukum Korban Penipuan Peringatkan Pihak Kejari Medan Untuk Tidak Terlibat Mafia Tanah

Yulianto SH, MH (foto), dari kantor hukum Jakarta Justice selaku kuasa hukum dari Todo Edward Agave Sianipar SE, memperingatkan pihak kejaksaan negeri (kejari) Medan

Dec 7, 2022 - 13:26
Kuasa Hukum Korban Penipuan  Peringatkan Pihak Kejari Medan Untuk Tidak Terlibat Mafia Tanah
Yulianto SH, MH dari kantor hukum Jakarta Justice selaku kuasa hukum Todo Edward Sianipar SE

NUSADAILY.COM - MEDAN - Yulianto SH, MH (foto), dari kantor hukum Jakarta Justice selaku kuasa hukum dari Todo Edward Agave Sianipar SE, memperingatkan pihak kejaksaan negeri (kejari) Medan agar tidak terlibat dalam kasus mafia tanah.

 

"Pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan sudah bekerja baik. Sekarang kita mengingatkan pihak kejari Medan jangan terlibat dalam praktik mafia tanah dengan cara berupaya menggeser kasus penipuan menjadi perdata," ujar Yulianto SH, MH kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

 

Menurut Yulianto, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan RS SH dari kantor Notaris Gloria Simanjuntak SH bahwa penyidik kepolisian sudah memenuhi permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri (kejari) Medan dengan pernyataan saksi ahli hukum pidana dari FH USU Medan Prof Syarifuddin Kallo.

 

"Dalam keterangan tertulisnya Prof Syarifuddin Kallo menegaskan bahwa RS telah melanggar pasal 378  KUHPidana Tentang Penipuan. Jadi sudah klir kasusnya tindak pidana penipuan bukan perdata sebagaimana yang coba dialihkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

 

Bahwa ini bukan kasus perdata, lanjutnya, dikuatkan dengan adanya bukti bukti percakapan screen shoot Whatsapp yang telah disita oleh pihak penyidik kepolisian.

 

"Uang pajak yang berhasil disita penyidik dari tersangka sebesar lebih dari Rp 27 juta. Kemudian dari tangan korban telah diamankan juga 2 bukti tanda terima uang pajak beserta SHM Nomor 507 berikut akta surat kuasa milik korban yang aslinya yang ditandatangani tersangka berstempel atau bercap kantor Notaris Gloria Simanjuntak SH," jelasnya.

 

Bahwa dengan sudah dipenuhinya permintaan JPU akan keterangan saksi ahli hukum pidana, maka diharapkan kasus penipuan yang sudah terjadi sejak 2018 dapat segera disidangkan.

 

"Karena sejak awal pidananya sudah terang benderang dan sudah juga ditegaskan oleh bapak Profesor Syarifuddin Kallo dari FH USU," tegasnya.

 

Ditambahkannya, bahwa selaku kuasa hukum korban pihaknya sudah dan akan terus melakukan pengawasan atas kinerja kejari Medan dengan terus membangun hubungan (komunikasi) dengan Kejati Sumut dan kejaksaan agung.

 

"Jadi jangan ada oknum kejari yang coba-coba mau bermain main dalam kasus ini. Apalagi kasus dugaan mafia tanah menjadi atensi bapak Presiden Joko Widodo," pungkasnya seraya menambahkan pihaknya melalui surat bernomor 33/TS/JJ/11/2022 meminta agar Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terhadap oknum kejaksaan yang dicurigai menyalahgunakan kewenangannya di dalam kasus ini.(mar)