Kuasa Ahli Waris Sjahnan Saragih Mengucapkan Terima Kasih Kepada Brigjen Pol Widodo, Ini Alasannya
Hesty Helena Sitorus, kuasa dari Eny Lilawaty Saragih (ahli waris Sjahnan Saragih) mengucapkan terima kasih kepada kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

NUSADAILY.COM-NEDAN - Hesty Helena Sitorus, kuasa dari Eny Lilawaty Saragih (ahli waris Sjahnan Saragih) mengucapkan terima kasih kepada kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional khususnya kepada Brigjen Pol Widodo SH, MH selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan.
" Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Brigjen Pol Dts Widodo SH, MH selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN yang sudah membantu saya untuk mendapatkan kembali hak tanah dan bangunan milik kami," ujar Hesty Helena Sitorus yang merupakan ASN Pemkot Medan, Minggu (20/11/2022).
Sebelumnya, Hesty mengatakan kementerian ATR/BPN sudah menyurati kepala BPN kota Medan meminta
Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan segera memeriksa keabsahan alas hak terlapor atas nama Tusiah, cs.
Hal ini menurut Hesty sesuai dengan surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional bernomor : SK.04.03/523-800.38/KL/2022 bertanggal 10 November 2022 yang ditandatangani Drs Widodo SH, MH berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi atas nama Direktur Jenderal, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan.
Menurut Hesty ada 4 poin yang harus dengan secepatnya dilaksanakan oleh kepala BPN kota Medan sesuai permintaan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
Sementara Eny Lilawaty menambahkan, alas hak yang dimiliki adalah surat dari kepala pejabat urusan tanah kota Medan atas nama Wali Kota Medan bertanggal 22 Juli 1955.
Untuk dapat diproses menjadi sertifikat hak milik (SHM) dengan syarat meminta pelepasan dari pemkot Medan sebagaimana tetangga sebelah kiri dan kanan dengan alas hak yang sama telah meningkatkan menjadi SHM Nomor 57/Desa Anggrung atas nama Sorialam Sitorus.
" Sementara dasar yang digunakan Tusiah untuk menguasai tanah dan bangunan kita duga palsu. Terkait debgan ini kami pun sudah membuat laporan polisi. Anehnya polisi menghentikannya. Dan kami pun sudah melaporkan para penyidiknya ke Mabes Polri," sebut Eny Lilawaty.
" Kami berharap dengan adanya atensi bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang yang terhormat bapak Jenderal (Purn) Hadi Cahyanto kasus tanah dan bangunan kami bisa segera tuntas. Artinya dapat dikembalikan kepada pemilik sahnya," pungkasnya.(mar)