KPK Geledah Kantor PU Bina Marga Prov Jatim dalam Kasus Sahat Tua Simanjuntak

KPK disebut mendatangi gedung yang terletak di Jalan Gayung Kebonsari, Gayungan, Surabaya sejak Kamis (22/12) pagi. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 16.00 WIB. "Iya tadi ada KPK, sekitar jam 09.00 WIB," kata salah satu petugas keamanan yang berjaga.

Dec 23, 2022 - 03:45
KPK Geledah Kantor PU Bina Marga Prov Jatim dalam Kasus Sahat Tua Simanjuntak

NUSADAILY.COM – SURABAYA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Terbaru, mereka mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jatim.

KPK disebut mendatangi gedung yang terletak di Jalan Gayung Kebonsari, Gayungan, Surabaya sejak Kamis (22/12) pagi. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 16.00 WIB.

"Iya tadi ada KPK, sekitar jam 09.00 WIB," kata salah satu petugas keamanan yang berjaga.

Ia menyebut sejumlah penyidik antirasuah itu menaiki empat mobil Innova berwarna hitam. Mereka juga tampak mengenakan rompi krem berlambang KPK.

Salah satu pegawai dinas yang enggan identitasnya juga membenarkan kedatangan KPK ke kantornya. Ia menyebut, saat tiba, penyidik langsung memasuki beberapa ruangan.

"Mereka masuk ke banyak ruangan," ucapnya.

Kendati demikian ia enggan membeberkan ruangan mana saja yang dimasuki atau diduga digeledah oleh KPK.

"Ya ruangan-ruangan yang berkaitan dengan kasus itu," kata sumber itu.

Penyidik KPK baru keluar dari Dinas PU sekitar pukul 16.00 WIB sore. Tak diketahui apakah ada berkas atau barang bukti yang mereka sita dari gedung itu.

"Enggak bawa koper," ujar dia.

Penyidik KPK secara maraton melakukan penggeledahan di beberapa gedung di Surabaya. Pertama adalah kantor DPRD Jatim yang digeledah pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12).

Kemudian KPK melakukan pengembangan dengan menggeledah ruang kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak dan ruang Sekda Provinsi. Mereka juga menggeledah Sekretariat Daerah (Setda) Jatim, Rabu (21/12).

KPK membawa sejumlah koper dan flashdisk dari hasil penggeledahan tersebut.

Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus suap dana hibah.

Ada Kemungkinan Khofifah-Emil Dipanggil KPK

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.

"Siapa pun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Ali menyampaikan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan apakah KPK akan memanggil Gubernur dan Wagub Jatim usai ruang kerja keduanya digeledah. Ali menyebut pemanggilan terhadap saksi dilakukan sesuai kebutuhan penyidik KPK.

"Pemeriksaan saksi-saksi tentu sesuai kebutuhan penyidikan. Kami akan informasikan perkembangannya," ucap dia.

"Untuk itu, KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," sambungnya.

Diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Khofifah hingga Emil Dardak. KPK menyatakan ada sejumlah dokumen yang disita.

"Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Lokasi dimaksud berada di kantor Gubernur Jawa Timur, yang terdiri dari ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Bappeda Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12).

Dia mengatakan dokumen yang disita itu antara lain terkait penyusunan APBD. Ada juga bukti elektronik yang disita.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara. Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini," ujarnya.

Kasus Jerat Waka DPRD Jatim
KPK sebelumnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak (STSP), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah. Sahat diduga menawarkan diri memperlancar pengusulan dana hibah dengan syarat pemberian uang muka (ijon).

"Tersangka STPS menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan dan pemberian dan hibah tersebut dengan adanya kesempatan pemberian sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/12).

Pada tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di Jatim. Dana dari APBD itu disalurkan melalui kelompok masyarakat (pokmas) untuk proyek infrastruktur sampai tingkat pedesaan.

Pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, salah satunya Sahat Tua, yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.

Tawaran Sahat disanggupi Abdul Hamid (AH), yang merupakan kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang. Abdul Hamid merupakan koordinator kelompok masyarakat (pokmas).

"Diduga terjadi kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee atau ijon, tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20% dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Tersangka AH mendapatkan bagian 10%," ucapnya.

Besaran nilai dana hibah yang diterima oleh Pokmas difasilitasi tersangka Sahat Tua dan dikoordinir oleh Abdul Hamid.

Singkat cerita, KPK menduga Sahat telah menerima suap Rp 5 miliar. Suap diduga diterima dalam mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat.

"Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan Tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12/2022). Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," katanya.(han)