Komnas Perempuan Kritik Vonis Bechi 7 Tahun: Putusan Sangat Jauh dari Harapan

Komnas Perempuan mengkritik Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis hanya tujuh tahun untuk terdakwa pencabulan dan pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.

Nov 24, 2022 - 17:56
Komnas Perempuan Kritik Vonis Bechi 7 Tahun: Putusan Sangat Jauh dari Harapan
Komnas Perempuan mengkritik vonis terdakwa pencabulan dan pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani Bechi, hanya tujuh tahun penjara.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komnas Perempuan mengkritik Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis hanya tujuh tahun untuk terdakwa pencabulan dan pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.

Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengatakan vonis tersebut jauh dari harapan untuk keadilan para korban.

"Putusan hakim sangat jauh dari harapan," kata Tiasri di kawasan Kuningan, Jakarta Pusat pada Rabu (23/11).

Dia pun menyatakan bahwa Komnas Perempuan akan terus mendukung keputusan korban selanjutnya, termasuk jika memutuskan mengajukan banding. Menurut Tiasri, pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

BACA JUGA : Jejak Kasus Anak Kiai Jombang Alias Bechi hingga Divonis...

"Akan kami dukung dalam hal timbulkan rasa keadilan bagi korban yang masih anak-anak, masa depan mereka dihancurkan," ujar dia.

Tiasri menyayangkan bahwa pelaku tidak bisa dikenakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS). Sebab, kejadian itu terjadi sebelum disahkan.

Tiasri juga menjelaskan dalam UUTPKS, juga diatur terkait pemenuhan hak korban atas pemulihan. Dia berharap korban dapat mendapat hak itu.

"Misalnya soal akses pemulihan bagi korban," ucapnya.

BACA JUGA : Divonis 7 Tahun Penjara, Pendukung Mas Bechi Ricuh di PN...

Dalam menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara, majelis hakim PN Surabaya menilai Bechi terbukti secara sah melanggar pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPUU 8 Tahun 1981.

Putusan ini tak sampai setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara. JPU juga menggunakan pasal yang berbeda yakni pasal 285 KUHP soal pemerkosaan.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, sebagai bagian tim JPU.

Akhirnya, JPU mengajukan banding terhadap vonis terdakwa pencabulan dan pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.(lal)