Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pengesahan UU KUHP

Pengesahan UU KUHP tersebut juga menunjukan kedaulatan bangsa dalam bidang hukum.Terlebih lagi menurutnya, KUHP warisan Belanda ini sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.

Dec 8, 2022 - 17:46
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pengesahan UU KUHP
Bambang Soesatyo

NUSADAILY.COM.- JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung pengesahan Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) menjadi Undang Undang dalam Rapat Paripurna Selasa (6/12/2022) kemarin .Selain memberikan dukungan dirinya juga mengapresiasi keberhasilan pemerintah atas pengesahan UU KUHP..

Hal itu diungkapkan, karena bangsa Indonesia akhirnya mempunyai UU KUHP yang dihasilkan sendiri oleh.anak bangsa.Disebutkan selama 104 tahun bangsa ini menggunakan  UU KUHP warisan produk Belanda.

"Saat saya memimpin DPR RI di periode 2018-2019, pembahasan RUU KUHP sudah hampir selesai. Namun karena waktu periode DPR RI sudah hampir berakhir, akhirnya pembahasan tersebut di carry over dan dilanjutkan oleh DPR RI periode 2019-2024," Ucap Politisi yang kerap disapa Bamsoet di Jakarta Rabu (7/12/2022).

Dijelaskan, pengesahan UU KUHP tersebut juga menunjukan kedaulatan bangsa dalam bidang hukum.Terlebih lagi menurutnya,  KUHP warisan Belanda ini  sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. 

"UU KUHP yang telah disahkan tersebut akan mengalami masa transisi tiga tahun, dan berlaku efektif pada tahun 2025. Sebagaimana keberadaan UU lainnya, seiring perjalanan waktu, UU KUHP bisa jadi akan mengalami berbagai penyempurnaan, menyesuaikan kebutuhan bangsa," ungkap Bamsoet.

Ditambahkan, hal ini tidak hanya sekedar menjadi momen historis,  keberadaan UU KUHP ini juga harus menjadi titik awal reformasip penyelenggaraan pidana di Indonesia.

Setidaknya terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Wakil ketua Umum Partai Golkar ini juga  mengungkapkan, keberadaan pasal-pasal di UU KUHP yang banyak disoroti publik seperti pasal pidana 'kumpul kebo', pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.sebetulnya telah melalui kajian berulang secara mendalam antara pemerintah dan DPR dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat. 

"Karena itu, penentangan dari pihak asing, khususnya di pasal 'kumpul kebo', tidak perlu dikhawatirkan. Karena keberadaan pasal tersebut telah sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia, serta sesuai dengan kultur budaya dan ajaran dari berbagai agama yang dipeluk bangsa Indonesia," tukasnya.(sir)