Ketika Mesir Gabung Afsel Menggugat Agresi Israel ke Gaza di ICJ

"Tindakan ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, hukum kemanusiaan, dan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 mengenai perlindungan warga sipil pada masa perang," imbuh Kemenlu Mesir dalam pernyataannya.

May 13, 2024 - 05:54
Ketika Mesir Gabung Afsel Menggugat Agresi Israel ke Gaza di ICJ

NUSADAILY.COM – KAIRO - Mesir melalui Kementerian Luar Negerinya menyatakan akan mendukung dan bergabung dalam gugatan dugaan genosida Israel yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).

"Pengumuman intervensi dalam kasus ini muncul, mengingat perluasan cakupan dan skala pelanggaran Israel terhadap warga sipil di Gaza," demikian pernyataan resmi Kemenlu Mesir seperti dilansir dari Reuters, Senin (13/5) dini hari WIB.

Dalam pernyataannya,Kemenlu Mesir menyatakan langkah itu diambil negaranya, "mengingat meningkatnya tingkat keparahan dan cakupan serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di Gaza dan penargetan sistematis terhadap warga sipil serta penghancuran infrastruktur di jalur tersebut."

"Tindakan ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, hukum kemanusiaan, dan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 mengenai perlindungan warga sipil pada masa perang," imbuh Kemenlu Mesir dalam pernyataannya.

Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan aktivitas sosial di wilayah yang dikurung Israel itu.

Lebih dari 35.000 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 76.600 lainnya terluka dalam serangan brutal Israel di Jalur Gaza sejak Oktober 2023 silam. Israel membela diri operasi militer besar-besaran dilakukan untuk memburu dan menghabisi milisi Hamas yang menyerang ke dalam negara Yahudi itu dan menewaskan 1.200 orang pada 7 Oktober 2023 silam.

Afsel meminta ICJ memerintahkan Israel menarik diri dari Rafah sebagai bagian dari tindakan darurat tambahan sehubungan dengan perang tersebut.

Sebelumnya, pada Januari lalu, keputusan sementara oleh pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, itu mengatakan "masuk akal" bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza. ICJ pun memerintahkannya untuk menghentikan tindakan tersebut dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Kini setelah menyatakan akan bergabung dalam gugatan Afsel, Mesir meminta Israel untuk mematuhi kewajibannya dan menerapkan tindakan sementara yang diminta ICJ, yakni menarik pasukan dan memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan di Gaza.

Mereka juga menuntut Dewan Keamanan PBB dan para pemangku kepentingan untuk segera melakukan intervensi guna mencapai gencatan senjata di Gaza, menghentikan operasi militer di Rafah dan memberikan perlindungan bagi warga sipil Palestina.

Pekan lalu, kelompok milisi Hamas mengaku menerima proposal yang diajukan Mesir dan Qatar untuk melakukan gencatan senjata di Gaza.

Namun Israel mengatakan tawaran gencatan senjata yang diterima Hamas tidak memenuhi tuntutan utamanya dan memutuskan untuk melanjutkan operasi di Rafah.

Sementara itu merespons langkah terbaru Mesir, Hamas pun menyambutnya dengan baik.

"Kami apresiasi pengumuman dari negara saudara Arab, Republik Mesir, atas maksudnya untuk gabung dalam gugatan yang diajukan Republik Afrika Selatan," demikian pernyataan resmi Hamas.(han)