Kemenkumham Bali Sebut Telah Deportasi 70 WNA Sejak Awal Januari

Lima negara asal WNA yang paling banyak dideportasi antara lain Rusia 20 orang, Nigeria 8 orang, Australia 5 orang dan Amerika Serikat 4 orang.

Apr 5, 2023 - 18:06
Kemenkumham Bali Sebut Telah Deportasi 70 WNA Sejak Awal Januari
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah mendeportasi 70 warga negara asing (WNA) sepanjang awal Januari hingga 4 April 2023.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyebut wisatawan asing asal Rusia yang paling banyak dideportasi.

"Sampai nanti sore itu yang sudah dideportasi dari Bali itu ada 70 orang," kata Anggiat saat dihubungi Selasa (4/4).

Lima negara asal WNA yang paling banyak dideportasi antara lain Rusia 20 orang, Nigeria 8 orang, Australia 5 orang dan Amerika Serikat 4 orang.

BACA JUGA : Luhut Wanti-wanti Hal Ini soal Turis Asing yang Bandel...

Pelanggaran yang dilakukan puluhan WNA itu dikategorikan jadi tiga golongan yaitu penyalahgunaan izin tinggal atau bekerja secara Ilegal dan mendapatkan fee atau bayaran dan pelanggaran hukum lainnya seperti WNA melawan polisi saat ditilang.

"Sebenarnya yang paling banyak tidak ada yang mayoritas. Tetapi dari 70 orang yang melakukan kesalahan ini ada tiga kategori, overstay, penyalahgunaan izin keimigrasian, dan pelanggaran hukum lainnya," ujar Anggiat.

"Karena kita juga kemarin itu ada pelimpahan dari kementerian lembaga terkait, contohnya kayak kemarin ada yang melanggar lalulintas dan hukum adat di Bali," jelasnya.

Anggiat mengatakan Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan segan untuk mendeportasi wisatawan asing yang melakukan pelanggaran.

BACA JUGA : Wagub Bali Sebut Sekelompok WNA Ambil Alih Lahan Warga...

Dia menyebut tindakan tegas bakal lebih sering dilakukan terhadap wisatawan asing yang melakukan pelanggaran di Bali.

"Iya kami lebih efektifkan lagi sehingga kemungkinan yang dideportasi bakalan nambah lagi. Dengan kata lain, frekuensi pengawasan kita semakin meningkat dan kita mencari, pasti kita menemukan dan pastinya dideportasi," tegasnya.

Ia juga menghimbau bagi WNA atau turis yang datang ke Pulau Bali agar berwisata dengan bijak dan tertib menaati aturan hukum yang ada di Indonesia.

"Jangan khawatir jika kalian berwisata dengan aturan yang berlaku tidak ada istilah deportasi," ujarnya.(lal)