Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Bangkalan Bakal Segera Disidang

Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) bakal segera disidang atas perkara dugaan suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.

Apr 5, 2023 - 18:08
Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Bangkalan Bakal Segera Disidang
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) bakal segera disidang atas perkara dugaan suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.

Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik memang telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Abdul Latif Amin Imron. Bahkan, berkas penyidikan Abdul Latif sudah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dari hasil penelitian dan pemeriksaan tim jaksa, seluruh isi berkas perkara memenuhi kelengkapan syarat formil dan materil," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).

Ali menambahkan, penahanan terhadap Abdul Latif akan dilanjutkan untuk 20 hari kedepan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK. Sejalan dengan itu, tim jaksa KPK akan segera menyusun surat dakwaan untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

"Tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.

Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan lima orang lainnya yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.

Kemudian, Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.

Dalam perkara ini, Abdul Latif Amin Imron diduga menerima suap sebesar Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang suap itu berkaitan dengan lelang jabatan serta pengaturan proyek di Bangkalan. Saat ini, KPK sedang mengusut pihak-pihak yang menyuap Abdul Latif untuk mendapat proyek di Bangkalan.

(roi)