Kejari Kabupaten Pasuruan Didesak Bongkar Mafia Tanah yang Libatkan PPL Program Redistribusi di Desa Tambaksari

Jun 26, 2023 - 22:29
Kejari Kabupaten Pasuruan Didesak Bongkar Mafia Tanah yang Libatkan PPL Program Redistribusi di Desa Tambaksari

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan membongkar mafia tanah pada program Redistribusi di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi. Persekongkolan jahat diduga melibatkan Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) untuk memuluskan praktek bancakan tanah negara.

Desakan ini didasarkan temuan pihak-pihak yang bukan petani penggarap atau warga setempat tetapi justru mendapatkan pembagian sertifikat tanah. Mereka bisa leluasa mengklaim dan mengajukan permohonan redistribusi diyakini atas peran kepala desa dan PPL.

"Tiga orang tersangka pungutan liar (pungli) ini menjadi pintu masuk membongkar mafia tanah program redistribusi lahan. PA, NF yang memperjual belikan tanah negara, menjadi indikator praktek mafia tanah. Kedua orang ini bukan warga setempat dan petani penggarap, tapi mendapatkan sertifikat," kata Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), usai menyerahkan laporan pengaduan keterlibatan PPL.

Menurut Lujeng, peran sentral PPL dalam menyeleksi dan memverifikasi pemohon merupakan bagian yang tak terpisahkan. PPL yang diketuai Bupati Pasuruan ini diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk meloloskan orang-orang yang tidak berhak mendapatkan tanah.

"Kelalaian dalam jabatan, memiliki dampak pidana dan konsekuensi pidana. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang yang berakibat menguntungkan pihak lain dan merugikan negara. Penyidik harus berani membongkar aktor intelektual yang memiliki akses kekuasaan untuk mempengaruhi kebijakan," tandas Lujeng Sudarto.

Aris Jayadi, advokad LBH Pijar, menyatakan, terdapat upaya melawan hukum dalam verifikasi permohonan program redistribusi. Orang-orang yang tidak menguasai lahan dan memanfaatkan lahan secara langsung ternyata mendapatkan sertifikat lahan.

"Persyaratan utama program redistribusi adalah orang-orang yang menguasai lahan lebih dari 20 tahun dan memanfaatkan lahan secara langsung. Mereka bisa memanipulasi persyaratan tentu atas sepengetahuan kepala desa dan verifikasi PPL," tandas Aris Jayadi.

Menurutnya, kepemilikan sertifikat oleh PA dan NF merupakan salah satu bentuk penyimpangan dan upaya melawan hukum. PA mengklaim sebagai pemilik tanah, dan para petani penggarap harus membelinya untuk bisa mengikuti program redistribusi lahan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo menyatakan apresiasi atas kepedulian aktivis NGO mengawal proses hukum dugaan pungli program redistribusi tanah. Menurutnya, penanganan perkara yang menyeret tiga orang tersangka ini masih terus berkembang.

"Penanganan perkara masih terus berkembang dan berpotensi ada keterlibatan tersangka baru. Panitia seleksi PPL juga sudah dilakukan pemeriksaan. Dalam tehnis pemeriksaan, pemanggilan saksi yang mengetahui proses seleksi tentu didasarkan aturan," kata Agung TriRadityo. (oni)