Aktivis Bergerak, Galang Dukungan Tolak Proyek Hutan Bambu Pemkab Magetan

Ini alasan mereka menolak pembangunan Eco Bamboo seluas 18,5 H di Kelurahan Tinap Kecamatan Sukomro oleh Pemkab Magetan.

Jun 26, 2023 - 23:18
Aktivis Bergerak, Galang Dukungan Tolak Proyek Hutan Bambu Pemkab Magetan
Foto : Beni Ardi dan Rudi Setiawan saat kumpulkan tanda tangan masyrakat untuk PETISI tolak pembangunan Hutan Bambu. Senin (26/06/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Rencana pembangunan Eco Bamboo atau hutan bambu di Keluarahan Tinap Kecamatan Sukomoro oleh Pemkab Magetan ditolak keras oleh aktivis dan tokoh masyarakat di Magetan tampaknya terus bergulir. Mereka yang tergabung dalam LSM atau ORMAS, mulai mungumpulkan tanda tanggan dukungan dari masyrakat hari ini, Senin (26/06/2023).

Menurut kordinator Petisi, Beni Ardi yang sekaligus Direktur LSM Magetan Center keberadaan hutan bambu yang digagas oleh Pemkab Magetan pada saat ini sangat tidak relevan dengan kebutuhan yang diperlukan untuk menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat. Masih banyak program lain yang dibutuhkan oleh rakyat.

"Kemudian program tersebut masih terjadi perdebatan di DPRD yang hingga sampai saat ini belum mendapat persetujuan juga. Kemudian proses perencanaan, kajian dan penganggarannya tidak transparan," kata Beni kepada nusadaily.com, Senin (26/06/2023).

Menurutnya, alasan bupati Magetan Suprawoto manfaat hutan bambu untuk masyarakat sebagai ekosisten air dan untuk menyetabilkan tanah, sangat tidak mencerminkan konsep pembangunan yang berkelanjutan.

"Seperti diketahui, banyak kita temui hasil pembangunan usai dibuat tidak kunjung dimanfaatkan alias mangkrak. Kami duga program pembangunan di Magetan tidak diserta dengan kajian dan rencana yang jelas," tegas Beni.

Untuk itu mereka meminta kepada bupati Magetan Suprawoto untuk membatalkan pembangunan Hutan Bambu tersebut.

Lebih lanjut ditanyakan apa alasan penolakan hutan bambu tersebut Beni yang didampingi Rudi Setiawan yang juga aktivis Swastika itu mengaku karena melihat program pembangunan di Magetan saat ini tidak berpihak kepada rakyat.

"Untuk itu kami berkumpul untuk membahas sesuatu yang bisa disampaikan kepada pemerintah dalam bentuk pendapat dalam bentuk PETISI. Kemudian adanya peraturan dan Undang Undang yang memperbolehkan dan melindungi hak-hak kami," paparnya.

Dijelaskanya, hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu oleh setiap warga negara dan setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.

"Seperti tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara," tegasnya lagi.

Ditambahkannya, selain di atas dasar pembuatan PETISI adalah pasal 28 UUD 1945 yang menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya.

Pasal 28C ayat 2 UUD 1945-Hak warga Negara untuk memperjuangkan haknya. Hak-hak warga negara dihimpun secara kolektif untuk kemajuan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Kemudian pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

"Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," pungkasnya.

Usai dukungan dirasa cukup, mereka rencananya akan membentang kain yang ditanda tangani oleh aktivis, tokoh masyarakat dan unsur lain yang menolak pembangunan Eco Bamboo tersebut di calon lokasi proyek. (*/nto).