Kejari Kabupaten Malang Tahan Pegawai Bank BRI, Korupsi Dana KUR Sebesar Rp 793 Juta

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan tersangka sekaligus menahan Mantri Bank BRI Unit Kecamatan Jabung, Senin (17/7/23) siang. Muhammad Taufikurahman (31), warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lawang ini, menjadi tersangka tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021.

Jul 19, 2023 - 00:34
Kejari Kabupaten Malang Tahan Pegawai Bank BRI, Korupsi Dana KUR Sebesar Rp 793 Juta

NUSADAILY.COM -MALANG-Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menetapkan tersangka sekaligus menahan Mantri Bank BRI Unit Kecamatan Jabung, Senin (17/7/23) siang. Muhammad Taufikurahman (31), warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lawang ini, menjadi tersangka tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021.

Selain Muhammad Taufikurahman, Kejari Kabupaten Malang juga menetapkan tersangka dan menahan seorang calo KUR. Yakni Ngaidi, warga Kecamatan/Kabupaten Jabung. 

"Sebenarnya ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka lagi berinisial KW, yang juga calo. Namun statusnya saat ini kami jadikan sebagai DPO," ungkap Kajari Kabupaten Malang Dr. Diah Yuliastuti. 

Diah mengatakan, penyelidikan dugaan penyalahgunaan KUR sudah dilakukan sejak akhir 2022 lalu. Dari hasil penyelidikan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka dijebloskan ke Lapas Klas I Malang usai menjalani pemeriksaan. Sementara satu orang masih DPO. 

"Mereka kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana KUR untuk 21 debitur fiktif. Nilai kerugian negara sebesar Rp 793.108.425 juta," terangnya. 

Modusnya, kata Diah, tersangka Muhammad Taufikurahman yang menjabat sebagai Mantri di Bank BRI Unit Jabung sejak 2014 ini, bekerjasama dengan tersangka Ngaidi dan KW yang berperan menggalang para debitur dalam pengajuan KUR. 

Namun, dokumen debitur yang diajukan merupakan hasil manipulasi atau fiktif. Sehingga memberikan dampak kepada pembayaran kredit. 

"Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau on the spot oleh mantri menjadi tidak dilakukan. Karena dokumen yang disodorkan hasil manipulasi atau fiktif," tegasnya. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Wan Susilo Hadi menambahkan, para tersangka terancam pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Malang," paparnya.(ap)