FormasNU Harap Ada Dirjen Khusus Pesantren

Presiden Joko Widodo mendapat apresiasi dan dukungan dari Forum Masyarakat Santri Nusantara (Formas NU).

Jul 19, 2023 - 05:09
FormasNU Harap Ada Dirjen Khusus Pesantren

NUSADAILY.COM - JAKARTA -  Dilantiknya Saiful Rahmat Dasuki menjadi Wakil Menteri Agama RI menggantikan posisi Zainut Tauhid oleh

Presiden Joko Widodo mendapat apresiasi dan dukungan dari Forum Masyarakat Santri Nusantara (Formas NU).

Demikian disampaikan Ketua Umum Formas NU, Ahmad Rouf Qusyairi dalam release nya yang dikirim ke berbagai media di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023.

Lelaki yang biasa disapa Gus Rouf ini berharap, duet Menang Gus Yaqut Cholil Quomas dan Saiful Rahmat Dasuki sebagai wakilnya akan memberi harapan baru untuk percepatan penuntasan agenda kerja dilingkungan Kementerian Agama RI.

"Penuntasan atas agenda-agenda kerja yang telah dicanangkan oleh Kemenag sangat penting, sehingga butuh percepatan, karena usia kabinet ini tinggal setahun lebih sedikit"

Salah satu yang perlu dituntaskan lanjut Gus Rouf, adalah skema penguatan baik secara kelembagaan dan program dalam mengimplementasikan UU Pesantren yang telah kita miliki.

"Pada aspek kelembagaan, Menang perlu memperkuat fungsi layanan, pembinaan, dan penguatan program yang khusus menangani pondok pesantren"ujarnya.

Caranya, dengan membentuk Direktorat Jenderal (Dirjen) yang dipimpin oleh pejabat eselon 1 khusus menangani pondok pesantren. Selama ini, urusan pondok pesantren hanya ditangani oleh direktur pondok pesantren yang dipimpin oleh pejabat eselon 3. 

Sehingga, kurang cukup memberikan kewenangan dan cakupan yang maksimal dalam melakukan akselerasi dan afirmasi program dan layanan terhapa pondok pesantren yang makin besar dari aspek kualitatif dan kuantitatif dalam membangun masyarakat bangsa karena terbentur terbatasnya kewenangan dan cakupan.

"Dibutuhkan politikal Will dari Gus Men untuk membuat peraturan menteri agama yang baru sebagai payung hukumnya. Agar disisa waktu yang ada legasinya" harapnya.

Gus Rouf menyarankan agar Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama perlu direvisi dengan menambah Dirjen baru yang khusus menangani pondok pesantren. (RLS)