Kedapatan Bawa Sabu 0.76 gram, Sopir Anggota Dewan Sumenep Diringkus Satresnarkoba Sampang

Dody menjelaskan, jika saat itu FR mengantar anggota dewan ke Surabaya. Sepulangnya dari Surabaya, FR kedapatan melakukan transaksi sabu di desa Dharma Camplong

Dec 2, 2022 - 02:59
Kedapatan Bawa Sabu 0.76 gram, Sopir Anggota Dewan Sumenep Diringkus Satresnarkoba Sampang
Barang bukti yang diamankan Polres Sampang Milik FR berupa 1 unit mobil Innova. (Istimewa/nusadaily.com)

NUSADAILY.COM - SAMPANG - Sopir salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Madura Jawa Timur diringkus Satresnarkoba Polres Sampang. Ditangkapnya pria bernisial FR tersebut atas kasus kepemilikan barang haram berupa sabu-sabu seberat 0.76 gram. Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan, Kamis (01/12/2022).

Pria yang bersal dari Desa Tambak Agung, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep tersebut diringkus di Dusun Karangloh, desa Dharma Camplong, Sampang pada (27/11/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Dody menjelaskan, jika saat itu FR mengantar anggota dewan ke Surabaya. Sepulangnya dari Surabaya, FR kedapatan melakukan transaksi sabu di desa Dharma Camplong. "Saat digeledah, FR kedapatan membawa sabu kurang lebih 0.76 gram, dengan dibungkus  bungkus rokok," tagas Doddy.

Saat penggerebekan, lanjut Doddy, dari tangan tersangka polisi tidak hanya mengamankan sabu, tapi juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Innova warna hitam beserta kunci kontak dan STNK, dan 1 unit HP.

"Tersangka FR, beserta barang bukti diamankan di Polres Sampang. Tersangka FR dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," terangnya.

"FR terancaman kurungan 5 tahun penjara," tukasnya. (nam/wan)