Kecam DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja, KEPAL Sebut Pelanggaran Konstitusi

Salah satunya Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL), melalui juru bicaranya Gunawan mengatakan jika pihaknya mengecam pengesahan Perpu Cipta Kerja tersebut.Pasalnya pengesahan itu melanggar konstitusional secara sistematis dilakukan pemerintah dan DPR-RI.

Mar 28, 2023 - 03:59
Kecam DPR Sahkan  Perpu Cipta Kerja, KEPAL Sebut Pelanggaran Konstitusi
Ilustrasi

NUSADAILY. COM - JAKARTA - Pengesahan Peraturan perundangan ( Perpu)  Nomor 2 Tahun 2022 pengganti Undang Undang nomor 11 Tahun. 2020 tentang Cipta Kerja ( Omnibuslaw) oleh DPR RI. Dalam Rapat Paripurna ke 19 tahun masa sidang IV tahun 2022-2023 Selasa 21 Maret 2023 lalu banyak mendapat penolakan dari berbagi pihak. 

Salah satunya Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL), melalui juru bicaranya Gunawan mengatakan jika pihaknya mengecam pengesahan Perpu Cipta Kerja tersebut.Pasalnya pengesahan itu melanggar  konstitusional secara sistematis dilakukan  pemerintah dan DPR-RI,

"DPR sebagai lembaga Negara yang diamanahkan rakyat untuk mengawasi pemerintah dan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional secara bersyarat agar tidak menjadi inkonstitusional secara permanen justru  melegalkan tindakan sepihak pemerintah melalui Perpu Cipta Kerja sebagai jalan pintas perbaikan UU Cipta yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya dalam keterangannya kepada Nusadaily Senin (27/3/2023). 

Menurut Gunawan, terlihat jelas pada putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mempersyaratkan  perbaikan UU Cipta harus dengan naskah akademik. Perubahan substansi UU Cipta Kerja yang dikeluhkan masyarakat, dan pelibatan rakyat secara lebih bermakna. 

KEPAL juga menilai Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-Undang itu jelas memperlihatkan adanya investasi, diskriminasi terhadap rakyat.Serta dianggap telah melakukan tindakan inkonstitusional terus menerus. 

"Kami.yang beranggotakan  gerakan rakyat  dari organisasi petani, nelayan, buruh, pegiat desa, pembela HAM,  pelestari lingkungan hidup,dan akademisi  meminta Mahkamah Konstitusi untuk menindak ketidakpatuhan Pemerintah dan DPR terhadap putusan MK ini,"tegas Gunawan. 

Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum KEPAL Janses E. Sihaloho menambahkan, harusnya Mahkamah Konstitusi melihat pengesahan ini merupakan pelanggaran serius.Mengingat KEPAL sendiri sudah menyampaikan Pengaduan Konstitusional (constitusional complaint) atas pelanggaran pemerintah terhadap putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja. 

"Hal. Itu merupakan bukti kuat, ragam pelanggaran putusan MK, baik pelanggaran perbaikan UU Cipta Kerja, maupun pelanggaran penangguhan tindakan/kebijakan strategis dan pembentukan aturan pelaksana terkait UU Cipta Kerja", ucapnya 

Ia juga menganggap jika Perppu Cipta Kerja yang disahkan DPR itu, secara substansi sama dengan UU Cipta Kerja. Oleh sebab itu KEPAL akan kembali melakukan tindakan hukum secara konstitusional atas pengesahan Perppu Cipta Kerja.

"Kami akan kembali melakukan tindakan hukum secara konstitusional atas hal itu," pungkasnya. (sir).