Sidang Lanjutan Bharada E Digelar Hari Ini, Jaksa Bakal Hadirkan 12 Saksi, Ini Daftarnya

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Selasa (25/10). Keluarga Yosua akan hadir secara langsung dalam persidangan.

Nov 26, 2022 - 17:11

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Bharada E jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini. Jaksa penuntut umum menyatakan ada 12 orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

"Benar, pemeriksaan 12 orang saksi," ujar jaksa Paris Manalu saat dimintai konfirmasi, Senin (24/10/2022) malam.

BACA JUGA : Bharada E Ungkap Penyesalan Tembak Brigadir J di Persidangan Sambil Menangis

Dia mengatakan 12 orang saksi tersebut merupakan keluarga mendiang Yosua. Selain keluarga, pihak pengacara Yosua juga akan menjadi saksi.

"Iya semua keluarga dari korban Yosua, selain dari penasihat hukum korban, Kamaruddin," tuturnya.

Dilansir dari detik.com, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Selasa (25/10). Keluarga Yosua akan hadir secara langsung dalam persidangan.

BACA JUGA : Sidang Bharada E Digelar Besok, Pengacara, Ortu Hingga Pacar Yosua Bakal Bersaksi

Berikut daftar 12 saksi yang akan diperiksa hari ini:

1. Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)
2. Samuel Hutabarat (Ayah Yosua)
3. Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua)
4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua)
5. Devianita Hutabarat (Adik Yosua)
6. Rohani Simanjuntak (Tante Yosua)
7. Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua)
8. Mahareza Rizky (Adik Yosua)
9. Vera Maretha Simanjuntak (Kekasih Yosua)
10. Sangga Parulian Sianturi
11. Indrawanto Pasaribu
12. Novita Sari Nadeak

Dakwaan Bharada Richard Eliezer

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.(ros)