Kasus Video Porno Kebaya Merah yang Sempat Viral Bakal Segera Disidangkan

Hal itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso setelah jaksa menerima pelimpahan berkas perkara tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan para tersangka dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Mar 7, 2023 - 23:57
Kasus Video Porno Kebaya Merah yang Sempat Viral Bakal Segera Disidangkan
Ilustrasi kasus pornografi di Surabaya. (Istockphoto/Pagadesign)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, siap membawa perkara konten pornografi yang sempat beredar luas di media sosial dan viral dengan julukan 'Kebaya Merah' ke meja persidangan.

Hal itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso setelah jaksa menerima pelimpahan berkas perkara tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan para tersangka dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Dalam kasus ini ada tiga tersangka yakni Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita.

"Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin (6/3) seperti dikutip dari Antara.

BACA JUGA : Pria di Pandeglang Ditahan Polda Banten Usai Sebar Video...

Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).

Salah satunya bertempat di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri menggunakan telepon seluler.

Selanjutnya setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/durasi film berkisar antara Rp300 ribu-750 ribu.

"Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp7 juta," ujar Kasi Pidum Ali Prakoso.

Tahanan Kejari Jatim

Ali Prakosa mengatakan tiga tersangka yang telah dilimpahkan penyidik itu kini menjadi tahanan Kejari Jatim.

"Para tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama dua puluh hari ke depan," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).

"Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke PN Surabaya untuk dilakukan persidangan," tambahnya.

Ali menyebut, dalam kasus ini ketiga tersangka dianggap secara bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.

BACA JUGA : Duh! Ponsel Tersangka Pencabulan 17 Anak di Jambi Berisi...

Atas perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, sebuah video porno yang menampilkan perempuan berkebaya merah viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap dua pemeran video porno itu, ACS (30) dan AH (20).

AH dan ACS ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (5/11) di daerah Medokan, Surabaya. Beberapa pekan setelahnya, polisi menangkap tersangka ketiga yakni CZ di Sidoarjo.

Polisi juga menemukan 92 video porno lain dengan berbagai tema yang pelaku rekam. Video itu merupakan pesanan orang, dan dihargai Rp750 ribu hingga jutaan rupiah tiap permintaan.(lal)