Kejagung Sita 1 Rumah Milik Arifin Wiguna Tersangka Korupsi Satelit Kemhan

Adapun aset yang disita berupa 1 bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan terletak di Jalan Dwijaya Raya, Kelurahan Gandaria Utara dan Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Rumah tersebut seluas 1.508 M2.

Nov 26, 2022 - 17:06

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu rumah milik tersangka Arifin Wiguna (AW) selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) terkait kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021. Aset yang disita berupa rumah di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

"Tim Penyidik Koneksitas melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka AW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123°Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).

BACA JUGA : Kronologi Kasus Korupsi Penggelapan Pajak di Samsat Banten yang Rugikan Negara hingga Rp10,8 Miliar

Adapun aset yang disita berupa 1 bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan terletak di Jalan Dwijaya Raya, Kelurahan Gandaria Utara dan Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Rumah tersebut seluas 1.508 M2.

Adapun penyitaan itu dilakukan seizin pemilik yang berhak atas nama Tersangka AW dan kakak kandung Tersangka AW selaku penguasa tanah dan bangunan. Selanjutnya Tim Kejaksaan Agung melakukan pemasangan papan atau stiker pengumuman penyitaan.

"(Papan tersebut -red) menyatakan bahwa tanah dan bangunan menjadi obyek penyitaan telah resmi dan sah secara hukum disita," kata Ketut.

Penyitaan ini dilakukan oleh Tim Kejagung dengan didampingi oleh Sekretaris Kelurahan Gandaria Utara, staf kelurahan setempat, petugas Badan Pertanahan Nasional - Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, dan petugas dari Satpol Pamong Praja Kota Jakarta Selatan.

Sita 3 Aset Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita gedung PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) hingga rumah tersangka kasus korupsi proyek satelit orbit 123° BT Kementerian Pertahanan 2012-2021. Terdapat 3 aset tersangka berupa gedung hingga rumah tersangka yang disita dalam kasus tersebut.

BACA JUGA : Benny Tjokro Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi ASABRI Hari Ini

"Tim Penyidik Koneksitas melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik PT. Dini Nusa Kesuma (PT.DNK) dan milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (19/10/2022), dilansir dari detik.com 

Adapun aset-aset yang disita yaitu:

1.satu bidang tanah dan bangunan yang merupakan kantor PT DNK di Cipete Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan seluas 1.265 meter persegi

2.satu bidang tanah dan bangunan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan seluas 1.239 meter persegi;

3.satu bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan seluas 518 meter persegi.

Aset tersebut disita oleh tim gabungan Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari unsur Kejaksaan Republik Indonesia dan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI)

Tim Penyidik awalnya melakukan pemblokiran terhadap lahan tersebut dengan berkoordinasi kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan dilanjutkan dengan kegiatan penyitaan yang didampingi oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan serta kelurahan setempat.

Adapun penyitaan itu dilakukan untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan pengembalian kerugian keuangan Negara terkait uang pengganti berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Jaksa Agung Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/06/2022 tanggal 6 Oktober 2022 dan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana tertuang pada Penetapan Nomor: 270/Pen.Pid.Sus/TPK/X/2022/PN.Jkt.Pst. tanggal 12 Oktober 2022.Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Laksamana Muda (Purnawirawan) Agus Purwoto (AP), yang merupakan eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan dan dua orang pihak swasta. Ada juga dua orang tersangka lainnya berasal dari sipil, yaitu Soerya Cipta Witoelar (SCW) selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) dan Arifin Wiguna (AW) selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK).(ros)