Kasihan... Seorang Sopir BRIN Tak Dipakai Lagi Usai Tarik Sumbangan Perbaikan Bus

Karena inisiatifnya itu, sang sopir malah dianggap melangkahi pejabat dan melanggar prosedur. "Tindakan inisiatif untuk memperbaiki bis tersebut agar senin pagi bisa mengantar kembali para pegawai BRIN yang terhormat itu dianggap tindakan melanggar SOP dan melangkahi wewenang PEJABAT BRIN (Karena Tidak Laporan Dahulu ke sosok Pejabat DIRI CIBINONG), yang akhirnya membuat sang driver dan bisnya dikandangkan di kawasan Pusinov," lanjutnya.

Jan 20, 2023 - 16:36
Kasihan... Seorang Sopir BRIN Tak Dipakai Lagi Usai Tarik Sumbangan Perbaikan Bus

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Seorang sopir yang bertugas di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) 'dikandangkan' usai berinisiatif memungut biaya perbaikan bus jemputan mogok. Tujuannya memotong jalur birokrasi. Lembaga menolak inovasi?

Sebelumnya, sebuah cuitan dari @brin_watch menarik perhatian warganet. Pasalnya, cuitan yang telah dilihat lebih dari 38 ribu akun ini menyebut driver atau sopir bis yang bekerja untuk BRIN mengalami penindasan.

"Ada seorang Driver yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun sejak dahulu masih ada namanya LIPI, hampir 4 tahun ini beliau melayani jemputan Cibinong-Gatot Subroto," akun tersebut mengunggah pada Rabu (18/1).

"Tapi minggu lalu Bis Biru yang biasa beliau bawa mengalami kerusakan sehingga tidak bisa mengantar penumpang ke Jakarta. Karena inisiatif yang tinggi, dan selalu memberikan pelayanan PRIMA, beliau mencari sendiri montir untuk memperbaiki bis tersebut dengan biaya iuran penumpang," lanjut keterangan itu.

Karena inisiatifnya itu, sang sopir malah dianggap melangkahi pejabat dan melanggar prosedur.

"Tindakan inisiatif untuk memperbaiki bis tersebut agar senin pagi bisa mengantar kembali para pegawai BRIN yang terhormat itu dianggap tindakan melanggar SOP dan melangkahi wewenang PEJABAT BRIN (Karena Tidak Laporan Dahulu ke sosok Pejabat DIRI CIBINONG), yang akhirnya membuat sang driver dan bisnya dikandangkan di kawasan Pusinov," lanjutnya.

Menanggapi isu ini, Pelaksana Tugas Deputi bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN Yan Rianto mengklaim driver tersebut menyalahi prosedur operasional standar (SOP).

"Pengemudi tersebut adalah pegawai alih daya vendor dan perusahaan menjamin perilaku dan etika pegawainya dalam memberikan pelayanan. Karena ada kejadian berikut sehingga tidak terpenuhi standar pelayanan maka diminta dilakukan penggantian driver," jelasnya dalam sebuah keterangan, Kamis (19/1).

Kronologi versi BRIN
Yan juga menceritakan kronologi versinya untuk meluruskan isu tersebut.

Menurutnya, pada 13 Januari, koordinator kawasan Cibinong dan Gatot Subroto mendapatkan laporan dari pengemudi bus jemputan jurusan Cibinong-Gatot Subroto yang bernama Eka R. N bahwa bus jemputan jurusan tersebut mengalami kerusakan.

"Berdasarkan laporan tersebut, Koordinator Kawasan meminta yang bersangkutan agar tidak mengoperasikan kendaraan tersebut pada hari Senin, 16 Januari 2023 karena akan diperbaiki di bengkel resmi," jelasnya.

Pada 15 Januari, pengemudi tersebut atas inisiatif sendiri dan tanpa berkoordinasi dengan koordinator kawasan memanggil montir untuk memperbaiki kendaraan tersebut ke lokasi kendaraan berada, KST Cibinong.

"Atas tindakan pengemudi tersebut menyebabkan kendaraan tidak diperbaiki secara optimal sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan dalam perjalanan dan membahayakan penumpang jemputan, pengemudi itu sendiri maupun orang lain," tutur Yan.

"Selain itu, pengemudi yang bersangkutan juga memberikan informasi yang tidak benar kepada penumpang mobil jemputan tersebut sehingga menimbulkan perspektif yang salah terhadap pengelola kawasan dan menimbulkan kegaduhan di Gedung BNC yang disaksikan oleh banyak orang," tambahnya.

Kemudian, Yan menyebut tindakan pengemudi tersebut yang menggunakan uang iuran dari penumpang untuk memperbaiki kendaraan juga tidak dapat dibenarkan.

Pasalnya, biaya pemeliharaan semestinya tidak dibebankan kepada penumpang, tetapi ditanggung sepenuhnya dari DIPA Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.

Atas kejadian ini, Yan mengeluarkan surat edaran untuk pengguna layanan bis antar jemput yang menjelaskan pengelola kawasan DIRI tidak menarik biaya kepada penumpang.

"Dalam rangka memberikan layanan bis antar-jemput yang transparan dan baik, kami selaku pengelola Kawasan DIRI menginformasikan bahwa layanan jemputan yang diberikan meliputi penyediaan kendaraan beserta pengemudi, pemeliharaan kendaraan dan BBM," tulis surat edaran tertanggal 16 Januari 2023 tersebut.

"Kawasan DIRI tidak menarik biaya apapun untuk layanan bis antar-jemput," lanjutnya.(han)