Kapolda Jatim Benarkan Laporan Seret Mantan KPU Kabupaten Malang dan Caleg DPR RI

Mantan komisioner KPU Kabupaten Malang berinisial AS diduga bermain mata dengan salah satu caleg DPR RI pada ajang Pileg 2024 lalu. Misinya, tidak hanya meng-create langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memenangkan si-caleg itu

Jun 16, 2024 - 09:16
Kapolda Jatim Benarkan Laporan Seret Mantan KPU Kabupaten Malang dan Caleg DPR RI

NUSADAILY.COM – MALANG – Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto membenarkan adanya laporan dugaan gratifikasi. Perkara itu menyeret mantan petinggi KPU Kabupaten Malang berinisial AS dan salah satu caleg DPR RI dapil Malang Raya berinisial AA. Keduanya menjadi terlapor atas dugaan pemufakatan jahat untuk memenangkan salah satu caleg pada Pileg 2024 lalu.

 

"Ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim, monggo (silakan) langsung ke Ditreskrimsus," ujar Imam menanggapi konfirmasi yang dikirim melalui pesan Whatssapp (Sabtu, 15/6).

 

Mantan komisioner KPU Kabupaten Malang berinisial AS diduga bermain mata dengan salah satu caleg DPR RI pada ajang Pileg 2024 lalu. Misinya, tidak hanya meng-create langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memenangkan si-caleg itu. Tetapi juga mengamankan suara yang diperoleh. Sehingga ada indikasi praktik kecurangan pada Pileg 2024 di daerah pemilihan (dapil) Jatim V Malang Raya.

 

Dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oknum mantan petinggi KPU dan caleg DPR RI tersebut bahkan dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 24 Maret 2024 atau satu bulan sepuluh hari paska Pemilu berlangsung.

BACA JUGA: Oknum Eks Anggota KPU Kabupaten Malang dan Caleg DPR RI Dilaporkan ke Polda Jatim

 

Pengaduan dilakukan Bakti Riza Hidayat, tim kuasa hukum pelapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Dokumen perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi suap penyelenggara negara yang dilakukan oleh oknum Komisioner KPU Kabupaten Malang pada tahun 2024 itu diterima oleh Briptu Dicki Dharmawan SH.

 

Bakti menjelaskan, sebelum melaporkan, timnya telah melakukan investigasi panjang. Hasilnya, dugaan pemufakatan jahat oleh AS dan salah satu caleg DPR RI berinisia AA telah dilakukan sejak tahun 2022. Artinya, jauh sebelum Pemilu Legislatif bergulir.

 

“Dari dokumen investigasi yang kami peroleh, AS mengajukan RAB sebanyak Rp 1,8 miliar untuk meng-create dan mengamankan suara AA. Dari angka itu, Rp 900 juta dialokasikan untuk serangan fajar diberbagai kecamatan di Kabupaten Malang, tiga diantaranya Kromengan, Pakis dan Bululawang,” jelasnya.

 

Agar skenario berjalan mulus, AS juga membuat grup WA (WhatsApp) bernama Siber Grop. Grup ini berfungsi untuk melakukan koordinasi dan instruksi dalam pengamanan suara AA. Beberapa kali AS juga melakukan pertemuan darat dengan AA, baik di Kabupaten Malang maupun di Jakarta. Selama pekerjaan berlangsung, AA juga memfasilitasi AS dengan akomodasi, laptop, dan HP.

 

Dari pendalaman data yang dilakukan oleh timnya, komunikasi antara AS dengan AA terjadi sangat masif sampai Pemilu usai. Ada sekitar 28 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dan beberapa sekretaris desa (sekdes) yang dilibatkan dalam operasi pemenangan.

 

"Mereka adalah orang-orang yang ada dalam Siber Grop. PPK, PPS, KPPS serta sekdes itu direkrut secara khusus untuk mengamankan AA,” sambungnya.

 

Menurut Bakti, hasil konsultasi dengan beberapa pakar hukum, dugaan tersebut masuk dalam ranah gratifikasi, menyalahi UU Pemilu, menyalahi UU Pidana, serta penyalahgunaan jabatan. Apalagi, pada 24 Februari malam atau 10 hari setelah Pemilu, di rumah AS dan rumah salah satu PPK Singosari ditemukan 144 amplop berisi uang masing-masing Rp 25 ribu beserta gambar-gambar poster AA.

 

“Kami berharap Polda Jawa Timur mengambil langkah taktis untuk membongkar praktik-praktik kecurangan Pemilu kemarin karena semua unsurnya telah memenuhi,” tegas dia. (oer/wan)