Kabur Jalani Detensi Luar, WN Tiongkok Ini Segera Diproses Hukum

Kuasa hukum ZB, 44 tahun, harus bertanggunngjawab terkait kaburnya kliennya, ZB, saat menjalani detensi luar.

Jul 14, 2023 - 15:47
Kabur Jalani Detensi Luar, WN Tiongkok Ini Segera Diproses Hukum

NUSADAILY.COM - JAKARTA-  Kuasa hukum ZB, 44 tahun, harus bertanggunngjawab terkait kaburnya kliennya, ZB, saat menjalani detensi luar.

ZB, warga Tiongkok ini oleh Ditjen Imigrasi akan segera diproses hukum karena menghilang selama menjalani detensi luar dari kediamannya di Apartemen West Vista, Jakarta Barat.

Pria ini menghilang saat petugas dari Ditjen Imigrasi mengecek keberadaannya pada Jumat (7/7/2023). 

ZB ini menjalani detensi luar karena diproses dalam perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

“Awalnya 26 Mei lalu kami dapat laporan kalau ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh ZB karena dia menandatangani kontrak kerja proyek baja stainless pulau OBI Indonesia selaku perwakilan hukum PT Lutai Konstruksi Indonesia,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Surya Mataram.

Lebih lanjut Surya menambahkan, ZB ini pemegang ITAS investor dari perusahaan yang berbeda. Jabatannya Direktur di PT Zhaobang International Trading, perusahaan yang jadi penjamin dia selama di Indonesia.

Setelah mendapat laporan, petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan pada tanggal 12 -14 Juni 2023. 

Berdasarkan pemeriksaan, diputuskan bahwa ZB akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah ada keputusan kalau ZB harus didetensi sejak 14 Juni. Kemudian kuasa hukum ZB mengajukan detensi luar dengan alasan ada permasalahan perdata yang harus diselesaikan. Permohonan mereka kami kabulkan dan per 22 Juni 2023, ZB mulai menjalani detensi di kediamannya di Apartemen West Vista,” tambah Surya.

Penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi mendatangi Apartemen West Vista, Jakarta Barat, Jumat (07/07/2023) namun tidak menemukan ZB. 

Demikian pula ketika dilakukan pengecekan di manajemen Apartemen. 

Kuasa hukum maupun penjamin ZB pun mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

“Kami akan segera lakukan gelar perkara. Jika bukti-bukti sudah lengkap, akan kami terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat pemanggilan terhadap terlapor dan para saksi,” pungkas Surya.(sir)