Ini Aturan Pemotongan Gaji, Kalau Tak Sesuai Bisa Protes dengan Cara Ini

Dalam bekerja, tentunya kita tidak ingin melakukan kesalahan sekecil apapun. Sebab dapat mempengaruhi hasil kerja dan juga pendapatan.

Jan 24, 2023 - 11:00
Ini Aturan Pemotongan Gaji, Kalau Tak Sesuai Bisa Protes dengan Cara Ini
Ilustrasi gaji (shutterstock)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Dalam bekerja, tentunya kita tidak ingin melakukan kesalahan sekecil apapun. Sebab dapat mempengaruhi hasil kerja dan juga pendapatan.

Apabila karyawan melakukan kesalahan dalam bekerja, mungkin saja gajinya dipotong. Namun, apabila kesalahannya tidak terlalu fatal tetapi gajinya tetap dipotong, apakah karyawan tersebut boleh protes ke perusahaan?

Menurut Praktisi dan Konsultan Sumber Daya Manusia (SDM) Audi Lumbantoruan hal itu bisa saja dilakukan karena pemotongan gaji harus disepakati kedua belah pihak.

"Boleh, boleh protes, tapi kan ada caranya. Boleh melalui serikat kalau memang ada atau langsung melaporkan ke dinas ketenagakerjaan pemerintah daerah terkait," katanya kepada detikcom, Minggu (22/1/2023).

Ia menegaskan bahwa sebuah perusahaan tidak bisa langsung memotong gaji karyawan begitu saja. Apabila terdapat kesalahan, menurutnya harus dicari tahu dulu apa akar permasalahannya.

"Jadi kalau katakanlah dia (karyawan) melakukan kesalahan, kesalahannya apa? Buktinya apa? Tertuang nggak itu di peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama? Itu dulu. Nggak bisa semata-mata (memotong gaji)," tegasnya.

"Makanya perusahaan itu juga harus punya peraturan perusahaan, minimum peraturan perusahaan," tambahnya.

Audi mengatakan, terkait pemotongan gaji karyawan seharusnya ada di peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) antara pekerja dan pemberi kerja. Namun demikian, perusahaan bisa memberikan denda sesuai dengan level kesalahan karyawan.

"Prosesnya biasanya itu ada peringatan satu sampai tiga. Tergantung sekali lagi, di mana fatalnya kesalahan yang dilakukan (karyawan)," tuturnya.

Audi juga mengatakan kalau di Indonesia sendiri tidak mengenal aturan terkait pengurangan atau pemotongan gaji. Namun, hal itu bisa dilakukan apabila ada kesepakatan bersama antara pemberi kerja dengan karyawan.

"Hal itu dimungkinkan apabila semua belah pihak setuju, apakah itu karyawan gajinya dikurangi untuk sementara waktu atau bahkan dirumahkan, tapi bukan berarti dia hilang hak dan kewajibannya sebagai karyawan," tuturnya.(eky)